Bupati Agus Fatchur Rahman memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen untuk menginvestigasi kasus pemindahan barang inventaris Technopark Ganesha Sragen secara ilegal.
Bupati menyerahkan dua instansi pemerintah itu untuk menentukan sanksi kepada oknum pegawai technopark yang terbukti menjarah barang milik pemerintah.
“Mulai hari ini Inspektorat dan BKD terjun ke lapangan untuk menyelidiki laporan penjarahan barang inventaris technopark. Barang-barang itu merupakan aset pemerintah yang harus diamankan. Saya kira tidak hanya di technopark, satuan kerja lainnya juga harus bertanggung jawab atas inventarisasi barang masing-masing,” tegas Bupati Agus Fatchur Rahman saat dijumpai wartawan, Senin (6/6/2011) seusai menerima para aktivis Forkos di Kantor Dinas Bupati Sragen.
(trh)
Sumber: Solopos, 6 Juni 2011
07 Juni 2011
Terkait Technopark, Inspektorat dan BKD usut pelaku
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar