- Oleh Nur Khasanah
Usulan tersebut didasari kenyataan bahwa sekolah swasta yang berjasa ikut mencerdaskan bangsa justru menjadi korban kebijakan pemerintah, terutama menyangkut penarikan tenaga guru sekolah swasta yang diangkat menjadi PNS.
Kebijakan menarik guru PNS dari sekolah swasta terkesan sebagai langkah mundur dan tidak mencerminkan semangat menggapai cita-cita pendidikan nasional.
Sejak diberlakukannya UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi sekolah swasta menjadi rentan, karena setiap waktu harus rela kehilangan guru terbaiknya. Sekolah swasta setiap saat harus mandiri dalam merekrut dan mengader guru baru jika guru lama diambil pemerintah. Bagi sekolah swasta yang sudah mapan secara finansial tidaklah menjadi soal, tetapi bagi yang pas-pasan tentu merupakan kenyataan pahit dan menyedihkan.
Harus diakui bahwa sekolah swasta selama ini telah banyak mengader guru kemudian menyumbangkannya kepada sekolah negeri. Sekolah swasta memiliki peran plus, selain mendidik murid-murid, juga mencetak guru-guru professional dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk praktik mengajar. Setelah menjadi PNS maka dipindahtugaskan ke sekolah negeri. Dan, sekolah swasta tak bisa berbuat apa-apa menghadapi kenyataan ini.
Sekolah negeri tinggal terima matangnya, karena guru yang hadir sudah memiliki pengalaman mengajar. Dampak dari kebijakan tersebut, jurang pemisah antara sekolah negeri dan swasta semakin lebar.
Mengembalikan posisi sekolah swasta sebagai mitra sekolah negeri rasanya lebih rasional dan adil. Sekolah swasta yang merupakan bagian dari pilar pendidikan nasional sudah semestinya mendapatkan bantuan tenaga pengajar yang digaji negara. Dengan demikian, dapat meringankan beban sekolah swasta. (37)
— Nur Khasanah, guru TK ABA Sodong, Wonotunggal, Batang
Sumber: Suara Merdeka, 27 Juni 2011
0 komentar:
Posting Komentar