Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen merupakan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen di bidang perpustakaan. Pusat informasi dan Literasi Masyarakat Sragen ini terletak di JL. Raya Sukowati Barat NO. 15 SRAGEN, Jawa Tengah, Indonesia.

Pada tahun 2010, terpilih sebagai Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Pertama Se-Jawa Tengah. Telp. 02171 892721 Email perpustakaansragen@gmail.com. NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN 33143E1014753.

Mari, Bersama Perpustakaan Kita Cerdaskan Bangsa!


20 November 2008

Quo Vadis RUU Perpustakaan ?

Oleh Romi Febriyanto Saputro

Tulisan ini telah dimuat di Harian Republika, 13 Maret 2007

Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, 23 Januari 2007, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menyetujui RUU tentang Perpustakaan sebagai inisiatif DPR untuk diajukan pada Pemerintah guna disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pemandangan akhir terkait pengesahan RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU tentang Perpustakaan ditetapkan menjadi UU sehingga rapat paripurna berjalan mulus (Media Indonesia, 24 Januari 2007)
RUU Perpustakaan dilatarbelakangi oleh keprihatinan yang mendalam tentang kondisi perpustakaan di tanah air. Pengabaian terhadap perpustakaan terjadi hampir di semua bidang kehidupan.
Pendidikan kita telah lama meninggalkan peran perpustakaan. Pembelajaran di sekolah dibiarkan berjalan tanpa dukungan perpustakaan yang memadai. Perpustakaan sering diibaratkan sebagai “jantungnya pendidikan”.


Ironisnya, telah puluhan tahun dunia pendidikan nasional berjalan tanpa “jantung”. Akibatnya, pendidikan kita lebih berfungsi sebagai pabrik ijasah. Pendidikan kita telah gagal merangsang tumbuhnya kegemaran membaca dan belajar pada anak didik.
Otonomi daerah yang digulirkan pemerintah untuk mempercepat pembangunan di daerah, mengakibatkan tidak jelasnya kewenangan pusat dan daerah di bidang perpustakaan.
Keberagaman tafsir perpustakaan oleh pemerintah daerah – baik provinsi maupun kabupaten/kota- telah mengganggu upaya pemberdayaan perpustakaan di daerah. Otonomi daerah membuat posisi perpustakaan umum kian terpinggirkan.
RUU Perpustakaan yang terdiri dari 25 Bab dan 57 pasal ini memiliki tujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pembangunan dan pengembangan perpustakaan di tanah air.
Selama belum diatur dengan undang-undang tersendiri, keberadaan perpustakaan hanya akan dihukumi dengan “sunah” belaka. RUU Perpustakaan diharapkan dapat membuat pemerintah lebih serius membangun dunia perpustakaan setara dengan pembangunan bidang lain.
Secara garis besar RUU ini memang telah memberi jawaban terhadap aneka masalah di seputar perpustakaan. Namun setelah membaca isinya, RUU ini terasa kurang menggigit. Isinya terlalu datar. Belum menyentuh akar permasalahan secara mendasar.
Penulis menangkap beberapa kelemahan, pertama, aspek kelembagaan/organisasi. RUU ini hanya mengatur kelembagaan perpustakaan secara normatif. Selama ini aspek kelembagaan perpustakaan masih belum jelas, masih menumpang pada peraturan perundangan lain.
Agar lebih bergigi RUU ini perlu secara tegas menentukan status eselon bagi masing-masing jenis perpustakaan. Perpustakaan umum provinsi berbentuk badan (eselon II A), perpustakaan umum kabupaten/kota berbentuk kantor (eselon III A), perpustakaan umum kecamatan berbentuk UPTD (eselon IVA), perpustakaan desa dan sekolah bereselon IV B. Dengan aturan semacam ini perpustakaan akan lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah..
Kedua, anggaran. RUU ini hanya mengatur alokasi anggaran untuk perpustakaan sekolah dan perguruan tinggi. Untuk kedua jenis perpustakaan ini ditetapkan sebesar 5 % dari anggaran sekolah/perguruan tinggi.
RUU ini lupa mengatur alokasi anggaran untuk perpustakaan daerah provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa. Agar perpustakaan daerah dapat berbuat banyak, anggaran untuk perpustakaan daerah juga perlu ditetapkan minimal 5 % dari APBD.
Ketiga, sumber daya manusia. Pasal 37 menyebutkan bahwa tenaga perpustakaan terdiri dari tenaga pustakawan dan non pustakawan yang terkait dengan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
Lagi-lagi RUU ini lupa menyentuh hakekat suatu masalah. Saat ini yang menjadi masalah adalah pemerintah daerah tidak punya niat baik untuk membuka formasi pustakawan bagi perpustakaan umum kabupaten, kecamatan, desa, dan sekolah.
Dalam setiap pengadaan CPNS, hanya segelintir pemerintah kabupaten/kota saja yang membuka formasi pustakawan. Itu pun hanya untuk perpustakaan umum kabupaten/kota, sedangkan untuk perpustakaan sekolah sampai hari ini “belum terdengar”. Perpustakaan sekolah masih menjadi “urusan sambil lalu” dari guru bahasa yang sudah memiliki banyak beban dalam pekerjaannya.
Untuk itu, RUU ini mesti menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib mengangkat tenaga pustakawan bagi seluruh perpustakaan milik pemerintah daerah. Selain itu perlu ditetapkan pula komposisi tenaga pustakawan dan non pustakawan sebesar 70 : 30 persen. Saat ini jumlah pustakawan masih cukup langka, bahkan banyak perpustakaan yang tidak memiliki tenaga khusus pustakawan.
Keempat, koleksi. Saat ini jumlah koleksi perpustakaan di tanah air rata-rata belum sebanding dengan misinya untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Perpustakaan umum kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 700.000 s/d 900.000 jiwa rata-rata hanya memiliki koleksi di bawah angka 100.000 buku dengan jumlah penambahan buku per tahun kurang dari 10.000 buku.
Pasal 13 RUU ini terlalu datar karena sekedar mewajibkan pemerintah mendukung program pengembangan koleksi perpustakaan. Kalau hanya sekedar menyediakan koleksi, pemerintah sudah lama melakukannya. Yang menjadi masalah adalah jumlah koleksi yang dianggarkan pemerintah itu sangat tidak memadai untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
RUU Perpustakaan mesti mengatur berapa jumlah koleksi yang ideal bagi sebuah perpustakaan. Misalnya, untuk perpustakaan umum kabupaten/kota : jumlah koleksi minimal adalah sepertiga jumlah penduduk dengan penambahan koleksi per tahun sepersepuluh dari jumlah penduduk. Untuk perpustakaan sekolah : jumlah koleksi minimal adalah sepuluh kali jumlah siswa, dengan penambahan koleksi baru per tahun sepersepuluh dari jumlah siswa.
Tanpa ketentuan semacam ini, RUU ini hanya akan menjadi macan kertas belaka. Selain itu, jumlah koleksi yang tidak memadai juga akan menyulitkan pustakawan dalam mengumpulkan angka kreditnya. Efek domino bukan ?
RUU perpustakaan mestinya dibuat dengan bahasa yang tegas dan lebih “bergigi”. Karena, kalau terlalu normatif dan umum akan menimbulkan celah-celah hukum bagi pemerintah daerah guna menghindari kewajiban untuk memajukan dunia perpustakaan.
Sungguh sayang, Perpustakaan Nasional RI telah menyia-nyiakan kesempatan emas untuk melahirkan RUU Perpustakaan yang powerfull.

0 komentar:

Posting Komentar