Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen merupakan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen di bidang perpustakaan. Pusat informasi dan Literasi Masyarakat Sragen ini terletak di JL. Raya Sukowati Barat NO. 15 SRAGEN, Jawa Tengah, Indonesia.

Pada tahun 2010, terpilih sebagai Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Pertama Se-Jawa Tengah. Telp. 02171 892721 Email perpustakaansragen@gmail.com. NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN 33143E1014753.

Mari, Bersama Perpustakaan Kita Cerdaskan Bangsa!


08 Oktober 2012

Monitoring dan Pembinaan Perpustakaan Desa

Kemarin hari selasa tanggal 2 Oktober 2012 tim pembinaan perpustakaan desa terjun ke lapangan, karena ini adalah salah satu program dari Kantor Perpustakaan Daerah Kab. Sragen. Perpustakaan desa merupakan instrumen penting untuk wadah informasi dan ilmu pengetahuan bagi masyarakat desa.


Perpustakaan desa menurut Keputusan menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan yaitu wadah penyediaan bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional. Definisi ini tentu tidaklah cukup bila mengingat fungsi perpustakaan sebagai pusat pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi. 

Daerah yang di tuju yaitu Kecamatan Tanon Desa Karangtalun, Desa Gabugan, dan Kecamatan Sidoharjo Desa Purwosuman. Perpustakaan Karangtalun berada di lokasi pondok pesantren Al- Fitroh. partisipasi dan peran serta dari masyarakat sangat penting bagi perpustakaan. 

Perpustakaan Desa memang masih jarang ditemukan di desa-desa sekarang ini, karena kurangnya sumber daya manusia yang mampu mengelola perpustakaan secara maksimal. Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa tentu bukan semata-mata menjadi tanggungjawab pemerintah saja tetapi seluruh komponen masyarakat. Pemenuhan hak atas layanan pendidikan bagi masyarakat pedesaan sebagai akibat terbatasnya akses pendidikan formal dilakukan melalui penyelenggaraan perpustakaan desa, sehingga diharapkan penyelenggaraan perpustakaan desa dapat dijadikan sebagai salah satu sumber belajar mayarakat desa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberdayakan masyarakat yang nantinya dapat mewujudkan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Harapan kita, semua desa bisa mengalokasikan sebagian ADD (Alokasi Dana Desa) untuk mendirikan atau mengelola perpustakaan desa sebagaimana sudah tercantum di Surat Edaran Bupati. 

Sragen, 8 Oktober 2012

0 komentar:

Posting Komentar