Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen merupakan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen di bidang perpustakaan. Pusat informasi dan Literasi Masyarakat Sragen ini terletak di JL. Raya Sukowati Barat NO. 15 SRAGEN, Jawa Tengah, Indonesia.

Pada tahun 2010, terpilih sebagai Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Pertama Se-Jawa Tengah. Telp. 02171 892721 Email perpustakaansragen@gmail.com. NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN 33143E1014753.

Mari, Bersama Perpustakaan Kita Cerdaskan Bangsa!


20 Mei 2010

LOMBA ARTIKEL PENDIDIKAN 2010

Pusat Informasi dan Humas, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), dalam hal ini akan menyelenggarakan Lomba Penulisan Artikel Pendidikan, sebagai rangkaian dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2010.

Lomba Penulisan Artikel Pendidikan kali ini bertemakan "Pendidikan Karakter untuk Membangun Peradaban Bangsa" yang sejalan dengan tema Hari Pendidikan Nasional 2010.


Adapun kriteria lomba sebagai berikut:
• Lomba terbuka untuk umum, kecuali pegawai Kemdiknas Pusat;
• Artikel adalah karya asli dan belum pernah diterbitkan sebelumnya;
• Panitia berhak menggugurkan pemenang apa bila dikemudian hari artikel terbukti bukan karya asli dan sudah pernah diterbitkan;
• Artikel dimuat pada harian surat kabar yang terbit di Indonesia dari 20 Mei - 20 Juli 2010;
• Bukti pemuatan artikel dan fotokopi identitas penulis dikirim ke alamat panitia lomba: Pusat Informasi dan Humas, Gedung C, lt. 4, Kemdiknas, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat;
• Artikel diterima panitia paling lambat 22 Juli 2010 (sesuai bukti pengiriman);
• Setiap penulis bisa mengirimkan lebih dari satu artikel;
• Hasil lomba akan diumumkan melalui www.kemdiknas.go.id dan pemenang akan dihubungi oleh panitia untuk diundang menghadiri penyerahan hadiah pada acara puncak Hardiknas 2010 (pertengahan Agustus 2010);
• Pemenang terdiri dari I, II, III, dan harapan I, II serta berhak atas hadiah dan piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan Nasional;
• Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.


0 komentar:

Posting Komentar