Ditjen Surveilan dan Respons Kejadian Luar Biasa (Subdit & Respons KLB) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jakarta menyatakan kasus antraks yang menjangkit pada 13 warga Desa Brojol, Kecamatan Miri, Sragen dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Penetapan KLB antraks tersebut didasarkan pada hasil laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates, Jogja yang menyatakan kematian sapi di Brojol, Miri, Sragen positif antraks.
Anggota Staf Teknis Subdit & Respons KLB Kemenkes, Edy Purwanto MKes, saat dijumpai wartawan, akhir pekan kemarin menyatakan penanganan medis dari Puskesmas Miri dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen untuk deteksi dini cukup cepat. Dalam kurun waktu 24 jam, kata dia, Puskesmas langsung membentuk pos komando (Posko) kesehatan.
“Para petugas medis itu juga langsung mengambil sampel darah dan sampel usapan luka pada korban suspect antraks. Berdasarkan hasil laboratorium atas usapan luka dan sampel darah pada 13 korban suspect antraks akan menunjukan hasil yang negatif karena sebelumnya korban suspect sudah disuntik antibiotik. Namun, dari keterangan BBVet dan Balai Besar Penelitian Veteriner Bogor menyatakan tidak ada keraguan bahwa kematian sapi di desa itu positif antraks. Atas dasar hasil laboratorium itu maka kami berani menyatakan kasus antraks di Brojol ini masuk kategori KLB,” tegas Edy.
(trh)
Sumber: Solopos, 23 Mei 2011
23 Mei 2011
Antraks di Sragen dinyatakan KLB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar