Dalam Undang-undang ini Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2(dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepadaPerpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibu kota propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.
Untuk download undang-undang ini klik di sini
17 April 2010
Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 Tentang Serah Simpan Karya Cetak & Karya Rekam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar