Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen merupakan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen di bidang perpustakaan. Pusat informasi dan Literasi Masyarakat Sragen ini terletak di JL. Raya Sukowati Barat NO. 15 SRAGEN, Jawa Tengah, Indonesia.

Pada tahun 2010, terpilih sebagai Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Pertama Se-Jawa Tengah. Telp. 02171 892721 Email perpustakaansragen@gmail.com. NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN 33143E1014753.

Mari, Bersama Perpustakaan Kita Cerdaskan Bangsa!


30 Agustus 2010

Potret Tumpulnya Nalar Politik

Oleh Achmad Maulani
BARU-baru ini Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Tak tanggung-tanggung, perda yang direkomendasikan untuk dibatalkan mencapai 1.000 perda. Jumlah tersebut lebih banyak daripada tahun lalu, sekitar 800 perda. Sebelumnya, selama 1999-2006, di antara 5.054 perda yang diterima Kementerian Dalam Negeri, 930 perda bermasalah.

Tumpulnya nalar politik. Itulah kira-kira gagasan yang ingin disampaikan buku ini di tengah kekisruhan beragam perda bermasalah yang sering dinilai merugikan masyarakat. Beberapa pertanyaan mendasar yang bernada gugatan coba dimunculkan buku ini untuk memastikan bahwa otonomi daerah yang sedang berjalan memang tidak melenceng dan mengalami defisit dalam pemaknaannya.

Tim peneliti dari The Habibie Center yang menulis buku ini memulai dengan pertanyaan-pertanyaan substansial: mengapa begitu banyak muncul perda bermasalah? Apakah perda-perda yang dilahirkan sebuah daerah semata-mata hanya digunakan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tanpa melihat aspek lain? Tidakkah disadari bahwa sebuah perda bukan hanya sebagai katalisator ekonomi, tetapi juga sebagai ''alat'' untuk mengatur masyarakat?

Buku yang merupakan penelitian di wilayah Jabodetabek ini menjelaskan bahwa dalam konteks otonomi daerah, daerah memang dituntut memeras otak bagaimana meningkatkan jumlah PAD-nya. Nah, salah satu instrumen yang biasanya digunakan untuk memaksimalkan pendapatan daerah adalah melalui pajak dan retribusi. Namun, itu tidak berarti daerah diperbolehkan ''menghalalkan'' segala cara untuk mencapai tujuannya, tetapi pada saat bersamaan justru melanggar undang-undang di atasnya serta melanggar hak-hak asasi warganya.

Uraian dalam buku ini ingin memberikan gambaran yang proporsional bahwa perda memang merupakan pilar utama yang memayungi realisasi otonomi daerah. Sebagaimana halnya undang-undang, perda memiliki karakteristik yang bersifat mengatur, khususnya mengatur relasi antara pemerintah daerah, masyarakat lokal, serta stakeholders lokal seperti dunia usaha.

Pada titik itulah sebenarnya keberadaan sebuah perda tentu tidak hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kehidupan politik, sosial, dan budaya masyarakat, tetapi juga ekonomi daerah. Karena itu, perda akhirnya menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan daerah.

Hasil penelitian yang dikomandani beberapa peneliti senior dari LIPI seperti Siti Zuhro dan guru besar UI Eko Prasojo ini menemukan beberapa temuan menarik terkait dengan tumbuh suburnya perda-perda bermasalah. Di antaranya, ada pemahaman yang belum sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) mengenai desentralisasi dan otonomi daerah. Akibatnya, peraturan-peraturan yang dibuat pemda acapkali dinilai tidak sinkron dan melanggar peraturan di atasnya.

Bahkan, tak jarang daerah memaknai kebijakan otonomi sebagai suatu semangat membangun daerah di satu sisi, namun pada saat bersamaan juga ingin melepaskan diri dari sistem sentralistik yang akhirnya melahirkan euforia otonomi daerah.

Selain itu, menurut para peneliti dalam buku ini, kewenangan yang diberikan pemerintah kepada pemda untuk mengatur daerahnya sendiri sering hanya dianggap sebagai peluang meningkatkan perekonomian daerah. Dampaknya, tak sedikit daerah yang ingin mengelola dan memaksimalkan potensi ekonomi yang dimilikinya dengan jalan ''nekat'' mengeluarkan perda bermasalah.

Buku ini mencoba memberikan ilustrasi sederhana. Saat ini banyak kecenderungan perda dibuat untuk mencapai tujuan yang sempit dan jangka pendek. Banyak perda terkait dengan pajak dan retribusi yang dibuat oleh daerah cenderung memperburuk iklim investasi karena tidak ramah terhadap investasi dan mencitakan ekonomi biaya tinggi.

Hasil evaluasi yang dilakukan Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan bahwa di antara 1.379 perda yang mengatur ketentuan pajak dan retribusi, 31 persen menghambat atau merusak iklim investasi di daerah. Hal tersebut disebabkan keinginan daerah untuk segera meningkatkan PAD-nya dengan cara menerapkan berbagai pungutan yang selama ini hanya berkisar 10-30 persen dari APBD yang disetujui.

Hasil riset yang dituangkan dalam buku ini menunjukkan adanya beberapa faktor yang mengakibatkan perda dinilai bermasalah. Pertama, kurang fleksibelnya aturan hukum yang mendukung pembentukan perda. Kedua, pembuatan perda seolah menjadi sebuah rutinitas pekerjaan saja, tanpa ada upaya lebih khusus untuk menciptakan aturan daerah yang berkualitas.

Ketiga, pelaksana pembentuk peraturan daerah (biro hukum dan perundang-undangan) dalam membentuk perda sering tidak didasarkan pada skala prioritas isu yang berkembang di masyarakat. Yang terjadi bahkan lebih banyak negosiasi antara DPRD dan pemda tentang isu mana yang menjadi bahasan raperda. Keempat, pembentukan perda masih kurang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Mencermati hal-hal di atas, buku ini merekomendasikan bahwa guna mencegah lahirya perda bermasalah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tampaknya menjadi urgen melakukan pemberdayaan pemerintahan daerah melalui peningkatan kapasitas pembentukan peraturan daerah.

Langkah konkret yang ditawarkankan adalah meningkatkan kapasitas teknis pemerintah daerah dalam memahami materi kewenangan yang dimilikinya (rationae materie), wilayah wewenangnya (rationae locus), tenggang waktu kewenangannya (rationae temporis), serta prosedur pembentukannya. Dengan begitu, di masa depan kesalahan dalam pembentukan perda bisa diminimalkan.

Guna menembus kebuntuan dalam menyelesaikan banyaknya perda bermasalah, buku ini di akhir bagian megusulkan agar pemerintah menggunakan asas preventif dan represif. Artinya, perda yang terkait dengan kepentingan umum dan dampak dari kesalahan perda langsung dirasakan masyarakat, maka asas preventif bisa diberlakukan.

Kehadiran buku ini, saya kira, punya nilai strategis dalam rangka mereformasi birokrasi. Maka, sekali lagi, spirit utama yang ingin dikemukakan buku ini bahwa kekisruhan dalam munculnya perda bermasalah adalah potret tumpulnya nalar politik kekuasaan dalam melayani rakyatnya. (*)

*) Achmad Maulani, peneliti ekonomi politik pada Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada

Judul Buku: Kisruh Peraturan Daerah: Mengurai Masalah dan Solusinya

Penulis: R. Siti Zuhro, Lilis Mulyani dan Fitria

Penyunting: R. Siti Zuhro dan Eko Prasojo

Penerbit: Ombak, Jogyakarta dan The Habibie Center

Cetakan : I, Juli 2010

Tebal: x + 122 halaman

Sumber Jawa Pos, 29 Agustus 2010

0 komentar:

Posting Komentar