Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen merupakan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen di bidang perpustakaan. Pusat informasi dan Literasi Masyarakat Sragen ini terletak di JL. Raya Sukowati Barat NO. 15 SRAGEN, Jawa Tengah, Indonesia.

Pada tahun 2010, terpilih sebagai Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Pertama Se-Jawa Tengah. Telp. 02171 892721 Email perpustakaansragen@gmail.com. NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN 33143E1014753.

Mari, Bersama Perpustakaan Kita Cerdaskan Bangsa!


23 Maret 2011

Eddy dan Anggodo Dikonfrontir dengan Ary

JAKARTA-Terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK Anggodo Widjojo dan saksi Edy Sumarsono dikonfrontir dalam sidang dengan terdakwa Ary Muladi.

Mereka dikonfrontir seputar permintaan uang Rp 12 miliar oleh Edy kepada Anggodo untuk membantu penyelesaikan kasus yang menjerat kakak Anggodo, Anggoro Widjojo. “Anggodo bohong. Permintaan itu Rp12 miliar tidak pernah ada,” tegasnya kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Selasa (22/3).

Dia mengatakan, Ary Muladi saja hanya mengaku-ngaku kenal dengan pimpinan KPK langsung diberi uang Rp 6 miliar oleh Anggoro. Apalagi dirinya yang sudah mempertemukan Anggoro dengan Antasari Azhar (saat masih menjabat Ketua KPK) di Singapura. ”Kalau mau, saya bisa, karena saya sudah bawa Ketua KPK tapi itu tak pernah saya lakukan,” kilahnya.
Menurut Edy, dalam pertemuan dengan Antasari, Anggoro menjelaskan telah mengeluarkan Rp 6 miliar untuk ëmembereskaní kasusnya di KPK. Bahkan berdasarkan keterangan Anggoro, inisiator penyuapan datang dari Anggodo Widjojo.

“Dia (Anggoro) bilang dibantu oleh Tony, yang notabene adalah Anggodo. Suap Rp 6 miliar tersebut diberikan ke 12 penyidik dan tiga supir yang ikut dalam penggeledahan di PT Masaro. Menurut pengakuan Anggoro, uang itu sudah sampai ke mereka. Anggoro dan Anggodo bukan korban pemerasan. Dua orang ini kawanan penyuap.”

Saat dikonfrontir, Anggodo yang duduk di kursi pengunjung bersikeras bahwa Eddy pernah meminta Rp12 miliar. “Awalnya minta Rp12 miliar karena anggapan Eddy belum ada yang membantu (mengurusi perkara), tapi kemudian deal Rp 6 miliar,” ujar Anggodo.(J13-80)

Sumber: www.suaramerdeka.com

0 komentar:

Posting Komentar