Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen merupakan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen di bidang perpustakaan. Pusat informasi dan Literasi Masyarakat Sragen ini terletak di JL. Raya Sukowati Barat NO. 15 SRAGEN, Jawa Tengah, Indonesia.

Pada tahun 2010, terpilih sebagai Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Pertama Se-Jawa Tengah. Telp. 02171 892721 Email perpustakaansragen@gmail.com. NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN 33143E1014753.

Mari, Bersama Perpustakaan Kita Cerdaskan Bangsa!


23 Mei 2011

Softdrink dan Vetsin Bakal Kena Cukai?

Erangga Djumena
 
Boleh jadi, tahun depan daftar barang kena cukai (objek cukai) bakal bertambah panjang. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai saat ini sedang mengkaji objek cukai baru.

Selentingan yang beredar, beberapa barang yang akan menjadi objek cukai baru antara lain minuman berkarbonasi alias softdrink dan penyedap masakan vetsin alias monosodium glutamat (MSG). Sayang, Ditjen Bea Cukai masih merahasiakan daftar baru


calon objek cukai. "Kami masih mengadakan riset," elak Bachtiar, Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan bahwa Ditjen Bea Cukai sekarang sedang meminta data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan dari industri untuk keperluan penentuan objek cukai baru tersebut. Pengkajian penambahan objek cukai ini telah berlangsung sejak setahun belakangan ini.

Niat pemerintah menambah objek cukai baru sudah terbetik sejak beberapa waktu terakhir. Apalagi, karpet merah bagi penambahan objek baru sudah ada dalam Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai.

Sejumlah barang seperti sabun, detergen, air mineral, sodium siklamat dan sakarin, gas alam, metanol, kayu lapis, bahan bakar minyak, dan baterai kering termasuk aki, sempat masuk usulan daftar baru objek cukai. Toh, sampai sekarang usulan itu masih belum tampak hasilnya.

Bachtiar menyatakan, pemerintah perlu menambah objek cukai di luar tiga objek cukai yang ada sekarang untuk mengerek penerimaan negara. Penerapannya minimal mulai tahun depan, karena masih harus menyiapkan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman mengingatkan, penerapan cukai bagi produk makanan dan minuman akan berdampak buruk bagi industri. Industri pun akan terbebani ongkos tambahan. Dia berharap pemerintah bersikap bijak terhadap penerapan cukai baru ini.

Anggito Abimanyu, ekonom dari UGM, juga menilai tidak perlu ada penambahan objek cukai lagi karena akan memukul daya beli masyarakat. Lagipula, cukai itu berfungsi melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak bermanfaat, bukan instrumen untuk menggenjot penerimaan negara. (Irma Yani, Bambang Rakhmanto/Kontan)

Sumber: Kompas,23 Mei 2011

0 komentar:

Posting Komentar