a. Masyarakat / pengunjung / penduduk kabupaten sragen
b. Menunjukkan KTP / identitas diri
c. Menyerahkan pas photo 2 x 3 cm
d. Membayar uang pendaftaran sebagai berikut :
Pelajar Rp 1.000,-
Mahasiswa Rp 1.500,-
Karyawan Rp 2.000,-
Masyarkat Umum Rp 1.500,-
e. Setiap anggota perpustakaan harus mentaati segala peraturan yang berlaku
f. Terlambat mengembalikan dikenai denda sbb :
SD Rp 50,-/hari
SMP Rp 100,- /hari
SMA Rp 150,- /hari
Mahasiswa Rp 200,- /hari
Karyawan Rp 250,- /hari
Mas. Umum Rp 250,- /hari
g. Setiap anggota meminjam max 2 buku, dalam jangka waktu 7 hari dan dapat diperpanjang sekali saja selama 7 hari lagi.
h. Apabila buku yang dipinjam rusak / hilang, wajib mengganti buku yang sama
25 September 2008
Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar