Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen merupakan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen di bidang perpustakaan. Pusat informasi dan Literasi Masyarakat Sragen ini terletak di JL. Raya Sukowati Barat NO. 15 SRAGEN, Jawa Tengah, Indonesia.

Pada tahun 2010, terpilih sebagai Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Pertama Se-Jawa Tengah. Telp. 02171 892721 Email perpustakaansragen@gmail.com. NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN 33143E1014753.

Mari, Bersama Perpustakaan Kita Cerdaskan Bangsa!


07 September 2010

Reaktualisasi UU Karya Cetak & Karya Rekam**

Oleh Romi Febriyanto Saputro*


Bangsa kita terkenal sangat pandai dalam membikin suatu peraturan ataupun undang-undang. Namun, ironisnya bangsa tercinta ini juga sangat pandai dalam  melalaikan dan mengingkari isi suatu perundang-undangan. Hal ini antara lain terjadi pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990. Undang-undang yang mengatur  tentang serah-simpan karya cetak dan karya rekam ini banyak mengalami hambatan dalam pelaksanaannya.
Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990  yang diselenggarakan oleh Perpusda Jateng  pada tanggal 30 November 2006 terungkap bahwa undang-undang yang mengatur mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam ini belum berfungsi optimal. Perpustakaan Daerah Jawa Tengah sebagai institusi pemelihara baru bisa menyimpan sekitar 55 persen dari keseluruhan karya yang diterbitkan itu. UU no. 4/1990 hingga kini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh penerbit dan pengusaha rekaman,  swasta maupun pemerintah di Jawa Tengah. 

Undang-undang ini mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia untuk menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak dan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional RI dan sebuah kepada perpustakaan daerah provinsi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penerbitan (Pasal 2 – 3). Kewajiban serah simpan ini juga berlaku bagi perorangan.
Kewajiban serah – simpan karya cetak dan karya rekam ini sebenarnya memilki tujuan yang mulia, yaitu  mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Maksud baik ini rupanya belum ditangkap dengan baik oleh pihak penerbit, pengusaha rekaman, dan instansi pemerintah sendiri.
Pihak penerbit dan pengusaha rekaman merasa keberatan biasanya karena alasan faktor komersial, yakni mengurangi keuntungan perusahaan.  Padahal “kerugian” yang diderita penerbit ini dapat dibebankan kepada konsumen buku. Bukankah pihak penerbit sudah terbiasa menggeser berbagai macam pajak yang menjadi tanggungan penerbit buku menjadi tanggungan konsumen buku. Konsumen buku pun tentu tidak keberatan jika harus menanggung “kerugian” penerbit ini untuk keperluan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Selain penerbit, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah juga sering lalai dalam menunaikan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam produk instansinya. Rendahnya kepedulian untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya ke Perpustakaan Nasional RI dan perpustakaan daerah provinsi ini menunjukkan bahwa dokumentasi/pelestarian suatu bahan pustaka masih dipandang sebelah mata oleh instansi pemerintah. Faktor lain adalah belum tersosialisasikannya undang-undang ini di kalangan instansi pemerintah sendiri. Dikiranya, hanya penerbit swasta saja yang memiliki kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Jemput Bola.
Untuk mengoptimalkan pengumpulan serah-simpan karya cetak dan karya rekam Perpustakaan Nasional RI dan perpustakaan daerah provinsi harus melakukan “layanan jemput bola”. Untuk memaksimalkan hasil layanan jemput bola, libatkan keberadaan perpustakaan umum kabupaten/kota. Lagi pula saat ini adalah era otonomi daerah, sehingga wajar jika perpustakaan umum kabupaten/kota mendapat peran yang cukup signifikan.
Setiap bulan perpustakaan umum kabupaten/kota dapat diminta partisipasinya untuk memantau jumlah penerbitan karya cetak dan karya rekam baru  di masing-masing kabupaten/kota di tanah air.  Perpustakaan umum kabupaten/kota juga dapat dijadikan sebagai tempat transit sementara bagi penerbit/pengusaha rekaman  yang ingin menyerahkan karya cetak/karya rekam terbarunya. Selanjutnya perpustakaan umum kabupaten/kotalah yang mengirimkan kepada perpustakaan daerah provinsi untuk diteruskan kepada perpustakaan nasional. Dengan demikian penerbit dan pengusaha rekaman tak perlu repot-repot menyerahkan sendiri ke perpustakaan nasional.
Layanan jemput bola ini akan semakin efektif jika disatukan dengan desentralisasi pemberian nomor ISBN (International Standart Book Numbers) dan barcode harga yang sangat diperlukan penerbit untuk memasarkan produknya baik di dalam maupun luar negeri/internasional. Pemberian nomor ISBN selama ini terkesan masih sangat sentralistik karena ditangani secara langsung oleh perpustakaan nasional tanpa melibatkan perpustakaan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Akibatnya, penerbit harus banyak kehilangan energi untuk mengurus ISBN ini langsung ke perpustakaan nasional. Karena, jika hanya via surat biasanya “pakai lama”.
Dengan desentralisasi ISBN, maka penerbit cukup mengurus ISBN di perpustakaan umum kabupaten/kota yang dirancang online dengan perpustakaan daerah provinsi dan perpustakaan nasional. Desentralisasi ISBN akan semakin memudahkan proses pemantauan dan pengumpulan karya cetak dari penerbit karena dilayani secara langsung oleh perpustakaan umum kabupaten/kota. Layanan penerbitan ISBN yang terpadu dengan layanan untuk menerima serah-simpan karya cetak ini diharapkan dapat meminimalkan tidak terdeteksinya penerbitan buku baru oleh perpustakaan seperti yang terjadi selama ini.
Studi Kepustakaan
Ruh dari undang-undang serah-simpan karya cetak dan karya rekam adalah tersedianya deposit bahan pustaka yang merepresentasikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, penelitian, dan penyebaran informasi hasil karya bangsa Indonesia. Basis data ini mutlak diperlukan untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut dari pengetahuan dan teknologi yang telah ada.
Seandainya semua karya cetak dan karya rekam yang ada di bumi nusantara ini sudah terkoleksi dengan baik di deposit perpustakaan, tentu akan memudahkan bagi publik yang akan melakukan penelitian maupun penulisan ilmiah dengan melakukan studi kepustakaan. Menurut Ibnu Hamad (2005), studi kepustakaan adalah usaha menelusuri semua rekaman yang berkenaan dengan topik yang sedang diteliti/dikembangkan. Hal ini berarti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berhubungan dengan deposit yang telah ada. Jadi, studi kepustakaan adalah basis pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk menunjang studi kepustakaan ini, UU Nomor 4 Tahun 1990 sangat relevan untuk diaktualisasikan kembali terhadap seluruh perguruan tinggi, pusat penelitian, penerbitan, industri rekaman, dan instansi pemerintah. Terutama perguruan tinggi, partisipasinya sangat dinantikan untuk menyerahkan karya cetak yang berupa skripsi, tesis, desertasi, maupun produk penelitian lainnya untuk disimpan di deposit perpustakaan nasional.
Hal ini sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya plagiasi dalam penyusunan karya ilmiah yang sering terjadi di perguruan tinggi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa penulisan ilmiah di perguruan tinggi sering jiplak sana jiplak sini. Artinya mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta boleh jadi akan menjiplak skripsi mahasiswa di Yogyakarta. Begitu pula mahasiswa di Yogyakarta akan melakukan praktik sama dengan menjiplak skripsi mahasiswa di Bandung.
Praktik semacam ini akan dapat dieliminasi oleh sistem deposit ilmu pengetahuan dan teknologi yang lengkap. Oleh karena itu deposit ini harus merupakan jaringan nasional lintas perpustakaan yang dapat diakses oleh publik setiap saat.
*Romi Febriyanto Saputro, S.IP adalah Kasi Binalitbang pada Kantor Perpusda Kab. Sragen
**Artikel ini telah dimuat di Majalah Media Pustaka, Edisi 2 April - Juni 2010

0 komentar:

Posting Komentar