Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen merupakan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen di bidang perpustakaan. Pusat informasi dan Literasi Masyarakat Sragen ini terletak di JL. Raya Sukowati Barat NO. 15 SRAGEN, Jawa Tengah, Indonesia.

Pada tahun 2010, terpilih sebagai Perpustakaan Kabupaten/Kota Terbaik Pertama Se-Jawa Tengah. Telp. 02171 892721 Email perpustakaansragen@gmail.com. NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN 33143E1014753.

Mari, Bersama Perpustakaan Kita Cerdaskan Bangsa!


16 Agustus 2010

Penerbit, Hargailah Pembacamu!


Oleh diana a.v. sasa*

Di rubrik ini, dua minggu lalu (1/8/2010), Sunaryono Basuki dalam tulisannya, Buku Cetak Ulang, Lebih Menguntungkan, saya bayangkan sedang menuding pembaca dengan pongahnya sembari menjadi pembela penerbit yang ciamik.

Contoh pembaca yang kecewa karena merasa dikibuli penerbit setelah membeli buku Budi Darma, bila saya boleh sedikit "rumangsa" rupanya merujuk kepada tulisan saya di rubrik ini (Mempertanyakan Etika Penerbit Buku Recycle, 30/11/2008). Dalam tulisan itu, sepenuhnya saya mempertanyakan etika penerbit yang dalam menerbitkan ulang sebuah buku melakukan pengabaian hak-hak pembaca dalam mendapatkan informasi yang lengkap mengenai kabaruan dan pembedanya dengan terbitan sebelumnya. Jadi, tak semata soal penting-tidak penerbitan ulang karya-karya lama.

Tak terbantahkan bahwa penerbitan ulang sebuah buku memiliki daya guna, menguntungkan penerbit dan pembaca. Penerbit Pustaka Jaya pimpinan Ajib Rosidi, misalnya, menerbitkan ulang seri buku sastra dan budaya lama, baik dari pengarang Indonesia maupun saduran atau terjemahan karya klasik dunia. Semangatnya tentu saja pembaharuan informasi, sebuah upaya pembacaan terhadap potensi pasar yang bersambut gayung dengan upaya konservasi karya-karya langka yang masih penting untuk dibaca dari zaman ke zaman.

Upaya konservasi dan revitalisasi buku-buku lama juga dilakukan univeritas-universitas di luar negeri. Awalnya hanya dilakukan penulisan dan penerbitan ulang, namun sejalan perkembangan teknologi, upaya itu meningkat pada digitalisasi. Perpustakaan Nasional Austria, misalnya, telah mendigitalkan 400.000 buku bebas hak cipta. Buku-buku tersebut merupakan koleksi besar sejarah Eropa dalam 400 tahun terakhir (yahoonews,15/6/2010).

Raksasa internet Google bahkan melakukan digitalisasi Perpustakaan Inggris dan menggratiskan 65.000 e-book. Buku-buku itu dikarang oleh para penulis abad ke-19 yang masa hak ciptanya sudah habis. Misalnya, Charles Dickens dan Jane Austen. Karya para penulis itu -dengan bantuan pendanaan dari Microsoft- akan tersedia bagi para pengguna Kindle. Buku-buku tersebut akan diterbitkan persis aslinya, dengan tipe huruf dan ilustrasi seperti aslinya. Buku itu juga tersedia dalam versi cetak yang bisa dibeli di Amazon dengan harga kisaran 15 pound sterling. Usaha konservasi itu tentu saja membuka peluang akses yang lebih luas bagi pembaca terhadap bacaan-bacaan langka.

Lebih dekat lagi, upaya pembaharuan naskah adalah sebuah tradisi turun-temurun yang dilakukan masyarakat Bali terhadap naskah-naskah lontarnya. Lihatlah apa yang dilakukan anak muda bernama panjang Ida Bagus Gede Subali Jelantik Manuaba yang menginterpretasi riwayat yang ada dalam kakawin lontar kuno ke dalam bentuk komik strip. Subali memberi warna baru pada naskah kuno hingga mudah dipelajari pembaca zaman sekarang. Atas ketekunannya, dia memenangi Indonesia Berprestasi Award. Artinya, sungguh tak termungkiri, pembaharuan dan penerbitan ulang naskah-naskah lama adalah sebuah upaya yang penuh manfaat.

Namun dalam dunia buku yang berkoar memajukan peradaban ini, ada juga penerbit yang berwatak hitam, asal untung. Dalam soal penerbitan ulang, mereka abai terhadap etika untuk menghormati pembaca. Sering kali penerbit alpa memberikan informasi mengenai persamaan-perbedaan terbitan baru dengan terbitan sebelumnya. Pada sisi itu, pembaca tentu saja memiliki potensi dirugikan. Pembaca dengan motivasi koleksi, tak ada masalah. Namun, pembaca dengan keterbatasan dana dan haus kebaruan patutlah dihormati.

Pembaca, sebagai sasaran akhir penerbit cuma konsumen yang menghasikan rabat bagi mereka, semestinya mendapatkan penghargaan dan penghormatan yang layak. Coba ditilik kembali pengorbanan atas usaha seorang pembaca terhadap buku-bukunya.

Pertama, mereka sudah menyisakan sebagian dananya untuk membeli buku di antara kebutuhan lain yang juga tak kalah penting bagi kebutuhan hidup. Kedua, mereka masih harus membagi waktu untuk perjalanan ke toko buku dan memilih buku yang tepat di antara ribuan pilihan. Ketiga, mereka juga harus menjadi pembaca yang baik dengan mencari referensi buku yang layak baca agar tak tersesat di antara buku-buku yang bersolek aneka rupa di jajaran rak toko buku.

Lebih susah payah lagi, pembaca yang tekun membaca dengan ketelitian tinggi menandai di sana-sini, mencari bandingan, dan menyediakan pikiran, waktu, untuk menulis ulasannya. Ketika ada istilah yang tidak dimengerti karena tidak ada keterangan dalam buku, pembaca mesti rela membuka kamus atau bertanya sana-sini. Terkadang jika ditemukan kesamaan narasi, pembaca akan berupaya menyelidik apakah itu plagiat atau bukan. Pembaca bahkan rela belajar bagaimana membaca yang baik dengan mempelajari berbagai teknik membaca. Juga, mereka dengan semangat membuka ruang diskusi untuk membincang buku. Semakin diperbincangkan, semakin menguntungkan penerbit.

Apakah usaha-usaha pembaca itu cukup dipertimbangkan penerbit ketika menerbitkan buku? Informasi yang transparan tentang penerbitan ulang karya lama hanyalah sebuah contoh kecil kewajiban penerbit kepada pembacanya. Banyak penerbit yang dengan seenaknya mendaur ulang karya terkenal dengan rombakan membabi buta dan kebablasan lepas dari esensi karya aslinya. Karya-karya Kahlil Gibran bisa kita jadikan contoh. Sekali lagi, pembaca dengan tujuan koleksi tak ada masalah, namun pembaca dengan tujuan ingin tahu karya sang maestro akan salah alamat membelanjakan uangnya yang semestinya bisa digunakan untuk membeli buku lain.

Tak ada buku yang sempurna. Penerbit berhak mengejar keuntungan karena niaga selalu berhitung untung-rugi. Namun, penerbit wajib menghargai hak-hak pembacanya untuk mendapatkan buku yang baik. (*)

*) Diana A.V. Sasa, pengelola Library @ Mall Dbuku Bibliopolis, Surabaya

Sumber : Jawa Pos, 15 Agustus 2010

0 komentar:

Posting Komentar