Pages - Menu

06 Juni 2013

Etos PNS Dalam 5 Hari Kerja

Oleh : Romi Febriyanto Saputro, S.IP *
Artikel ini telah dimuat di Harian Solo Pos, 4 Juni 2013
Mulai 3 Juni 2013 kemarin,  Pemkab Sragen memberlakukan uji coba 5 hari kerja. Keputusan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/103/08/2013 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah kabupaten Sragen, Drs. Tatag Prabawanto B, MM tertanggal 27 Mei 2013. Di dalam SE disebutkan uji coba ini akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juni 2013 hingga 2 Juni 2014 tahun depan.
Program lima hari kerja ini bertujuan untuk menghemat pengeluaran biaya operasional kantor seperti listrik, telepon, dan air. Selain itu, juga untuk menyesuaikan diri dengan hari kerja yang ada di pemerintah pusat maupun provinsi.  Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mengatur pelaksanakan tugas jaga bergilir pada hari Sabtu.

Sebagai sebuah program baru, lima hari kerja perlu dikawal semua pihak agar bisa berjalan dengan baik. Waktu  kerja yang bertambah lama sangat potensial untuk menghadirkan masalah baru. Saat masih berlaku enam hari kerja saja dengan waktu kerja berakhir pada pukul 14.30 WIB, cukup banyak PNS yang menjadi pengangguran terselubung. Apalagi dengan alokasi waktu kerja yang bertambah sampai  pukul 16.00 WIB. Tentu waktu menganggur akan semakin bertambah lama.
Untuk mengatasi masalah ini, pertama, kepala SKPD perlu menerapkan pola kerja terpadu. Dalam arti mampu melakukan koordinasi  dan sinkronisasi kerja yang baik antara bidang satu dengan bidang lainnya. Meninggalkan ego sektoral dalam bekerja mengabdi kepada negeri ini. Bidang yang sepi dari pekerjaan membantu bidang yang mengalami beban kerja yang berlebihan. Satu SKPD ibarat satu tubuh, semua organ memiliki peran yang sama penting untuk melayani masyarakat.
Kelemahan yang ada saat ini banyak PNS cenderung mengerjakan tugas dan fungsi yang teranggarkan dalam APBD saja. Padahal cukup banyak pekerjaan yang bisa dikerjakan tanpa harus menuntut anggaran dari APBD. Pekerjaan yang diprioritaskan adalah pekerjaan-pekerjaan yang ada honornya. Mungkin mereka lupa bahwa setiap bulan mereka sudah menerima gaji yang bersumber dari uang rakyat.
Sungguh ironis ! Masih ada saja PNS yang sudah resmi digaji oleh negara tetapi masih berjiwa “honorer”. Senantiasa mengaitkan kemauan untuk kerja dengan honor yang akan diterima. Padahal kemampuan APBD sangat terbatas untuk mewujudkan hal ini.  Alokasi belanja pegawai saat ini sudah mencapai angka 67 % dari total APBD. Dengan kata lain program pembangunan untuk menyejahterakan rakyat hanya tersisa 33 % saja.
Kedua, memperbanyak tugas kreatif daripada tugas terkandung. Dalam banyak kesempatan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, SH.MH telah banyak menghimbau PNS agar tidak terjebak tugas rutin belaka. Melainkan banyak melahirkan tugas yang bersifat inisiatif, kreatif, dan inovatif.
Garda terdepan untuk memperbanyak tugas kreatif adalah kepala SKPD. Kepala SKPD harus mampu melahirkan “lowongan tugas kreatif” untuk para pejabat dan PNS fungsional umum sehingga dapat bekerja penuh waktu dari pagi sampai sore. Bukan paruh waktu sebagaimana yang dikeluhkan oleh masyarakat saat ini. Tugas rutin pun saat ini tentu masih ada yang belum optimal untuk dilaksanakan. Seperti pengelolaan arsip-arsip negara yang saat ini masih belum optimal.
Ketiga, menyusun  rencana kerja harian. Rencana kerja harian sebenarnya merupakan tugas rutin dan melekat setiap PNS. Namun, jarang sekali diaplikasikan dalam kehidupan kerja sehari-hari. Para PNS bekerja setiap hari seolah tanpa pola kerja yang jelas. Tujuan, target, sasaran, dan indikator kerja belum menjadi  kenyataan dan kebiasaan sehari-hari. Bahkan ada  yang sama sekali tidak tahu apa harus dikerjakan !
Rencana kerja harian untuk staf (fungsional umum) tentu disusun oleh pejabat eselon IV yang bertindak sebagai atasan langsung. Rencana kerja untuk pejabat eselon IV tentu dibuat oleh pejabat eselon III. Demikian seterusnya, sesuai dengan hierarki organisasi. Rencana kerja ini dibuat dalam rangka memberikan jaminan agar setiap PNS dapat bekerja optimal sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan dalam lima hari kerja.
Keempat, melaksanakan pendampingan, bimbingan, pembinaan, dan pengawasan kerja secara melekat kepada bawahan. Dalam dunia militer dikenal istilah, tak ada prajurit yang bersalah. Yang salah adalah komandannya. Ungkapan ini menunjukkan betapa besar tanggungjawab yang harus diemban oleh seorang pemimpin. Seorang pemimpin harus bisa memberi  warna pada orang-orang yang dipimpinnya.
Ki Hajar Dewantara mengajarkan bahwa seorang pemimpin ketika di barisan depan harus bisa memberikan contoh  (ing ngarso sung tulodho), di barisan tengah membangun semangat, (ing madyo mangun karso) dan di barisan belakang memberikan dorongan (tut wuri handayani). Pola kepemimpinan semacam inilah yang diperlukan oleh birokrasi. Kepemimpinan yang mampu menggerakkan seluruh sumber daya yang ada, tak terkecuali sumber daya manusia.
Kepemimpinan yang mampu memberikan energi kerja kepada seluruh bawahan. Sehingga tak ada PNS yang merasa tak memiliki pekerjaan. Tidak ada PNS yang cepat merasa bosan melaksanakan tugas negara sehingga mencari pekerjaan sendiri yang tak ada kaitannya dengan tugas negara.
Dalam kacamata good governance atau kepemerintahan yang baik, program lima hari kerja dituntut untuk memenuhi dua hal. Pertama, mampu meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektifitas PNS dalam melaksanakan tugas selaku unsur utama dalam mesin birokrasi. Kedua, mampu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Indikator hal ini adalah masyarakat merasa lebih puas dengan pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Jika hal ini terpenuhi, maka akan memupus anggapan bahwa lima hari kerja hanya menguntungkan PNS saja. Namun  jika sebaliknya,  uji coba lima hari kerja akan bernasib sama dengan Kabupaten Banyumas yang menghentikan program ini karena gagal memuaskan masyarakat!
*Romi Febriyanto Saputro, S.IP adalah Kasi Pembinaan, Penelitian, dan Pengembangan  di Kantor  Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar