Oleh: Merphin Panjaitan**
I. Pendahuluan
Sebagian kecil penduduk Jakarta sangat kaya, tetapi pada saat yang sama banyak orang Indonesia yang sangat miskin, hingga untuk sekedar hidup saja tidak mampu.
Di Jakarta dan kota-kota besar lainnya pembangunan fisik sangat pesat, dan pada saat yang sama di daerah-daerah terpencil banyak bangunan dan rumah penduduk yang tidak layak. Ketimpangan ekonomi ini, apapun penyebabnya adalah suatu ketidakadilan dari negara. Dalam negara demokrasi ketimpangan di atas seharusnya tidak terjadi.
Kemiskinan dapat didefinisikan sebagai tingkat hidup yang rendah, yaitu suatu keadaan kekurangan materi pada sejumlah orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum dalam masyarakat tersebut.
Kemiskinan seperti ini disebut sebagai kemiskinan relatif. Sedangkan kemiskinan absolut adalah penerimaan yang lebih rendah dari garis kemiskinan. Kemiskinan dapat terjadi dalam semua masyarakat dan dalam semua negara.
Kemiskinan dapat diakibatkan oleh berbagai sebab, kurangnya modal, rendahnya pendidikan, kurangnya kesempatan kerja, dan berbagai penyebab lainnya.
Penyebab kemiskinan adalah kondisi yang mendorong orang menjadi miskin baik yang berasal dari dalam diri orang tersebut maupun dari luar.
Interaksi dari berbagai kondisi negatif inilah yang membuat banyak orang menjadi miskin dan tetap miskin. Dan kondisi negatif ini dalam setiap negara sebagian adalah hasil keputusan politik.
Kalau seseorang menjadi miskin karena kemalasannya, maka masyarakat akan menganggap hal itu wajar. Tetapi kalau masyarakat di wilayah yang alamnya miskin seperti NTT secara turun temurun tetap miskin, maka perlu kita pertanyakan apa yang diperbuat negara kepada masyarakat setempat agar mereka dapat mengatasi atau mengelola alam yang miskin tersebut sehingga mereka dapat berubah dan meninggalkan kemiskinannya.
Apakah kebijakan negara akan membuat kaum miskin keluar dari kemiskinannya, atau justru membuat kaum miskin bertambah banyak dan tenggelam lebih dalam, adalah pertanyaan yang perlu dijawab dalam negara demokrasi.
Masyarakat membentuk negara adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, aman, maju, adil dan makmur. Oleh karena itu dalam suatu negara demokrasi, kemiskinan harus diatasi, antara lain dengan menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan pendapatan masyarakat.
Tulisan ini akan menganalisis apa yang dimaksud dengan kemiskinan struktural, mengapa demokrasi harus menghapus kimiskinan struktural, dan bagaimana caranya
II. Kemiskinan Struktural
Kemiskinan struktural di Indonesia mulai mendapat perhatian besar secara nasional di kalangan para sarjana ilmu-ilmu sosial dan juga di kalangan khalayak ramai, setelah seminar HIPIS (Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-ilmu sosial) diselenggarakan di Malang pada November 1979. Dalam seminar tersebut, Selo Soemardjan mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan pengertian kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat, karena struktur sosialnya membuat masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka.1 Akhir-akhir ini pengakuan terhadap adanya kemiskinan struktural di Indonesia semakin kuat. Kemiskinan yang terjadi di Indonesia,sebagian dianggap sebagai kemiskinan struktural. Banyak orang menjadi miskin atau tetap miskin karena mereka tidak mendapatkan sumber daya yang semestinya mereka dapatkan, karena struktur kemasyarakatan dan kenegaraan yang ada menghalanginya.
Walaupun 50% tenaga kerja di Indonesia hidup dari pertanian, pinjaman yang diberikan kepada para petani terlalu kecil, sementara pengusaha yang dekat dengan penguasa dapat dengan mudah memperoleh pinjaman dalam jumlah yang sangat besar. Petani yang rajin bekerja dari pagi hingga sore, dan kemudian menghasilkan panen yang berlimpah, tetap saja miskin karena harga jual gabahnya pada waktu panen rendah. Penjualan gabah oleh petani dimusim panen terpaksa dilakukan karena petani tidak mampu menyimpannya.Kondisi seperti ini berulang terus dari tahun ke tahun, untuk hampir semua hasil panen. Pemerintah tidak mempunyai strategi yang kuat untuk meningkatkan pendapatan petani, hingga banyak petani tetap miskin, walaupun mereka telah bekerja keras dan menghasilkan panen yang melimpah.
Selain itu persoalan terberat yang dihadapi petani adalah lahan pertanian yang terlalu sedikit, bahkan banyak petani yang tidak memiliki lahan pertanian.Dan tidak ada upaya Negara untuk membantu petani memiliki lahan pertanian yang cukup luas. Sampai sekarang kita tidak melihat kebijakan negara yang cukup kuat dalam memberdayakan kaum miskin. Yang terlihat justru kerjasama antara elite politik dengan elite bisnis memperkaya diri mereka dan memperkuat posisi istimewa mereka. Banyak elite politik ini mendaki karir politik dengan dukungan kaum miskin, tetapi segera setelah mereka berkuasa yang paling cepat mereka lupakan justru kaum miskin itu sendiri.
Paparan diatas menggambarkan bahwa di Indonesia telah tercipta struktur ekonomi, politik dan sosial yang tidak adil, yang mengakibatkan kemiskinan sebagian warga masyarakat, yang semestinya tidak perlu terjadi. Kemiskinan ini disebut sebagai kemiskinan struktural, akibat rendahnya pengaruh kaum miskin terhadap pembuatan kebijakan Negara,yang terjadi karena rendahnya partisipasi politik kaum miskin
John Friedman, memalu genderang perang dengan menyatakan “kemiskinan adalah suatu fenomena politik”. Kemiskinan berarti kurangnya kesempatan untuk mencapai kekuasaan. Seseorang tidak menjadi miskin bila memperoleh kesempatan. Persoalannya adalah bagaimana kaum miskin memperoleh kesempatan, kalau orang-orang yang mempunyai posisi istimewa menghalanginya.2 Saya ingin melanjutkan pernyataan John Friedman ini, bahwa tindakan orang yang memiliki posisi istimewa menghalangi kaum miskin untuk mendapatkan kesempatan, baik dibidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, dan keamanan, adalah ketidak adilan. Oleh karena itu kalau kaum miskin ingin meninggalkan kemiskinannya, maka mereka harus berjuang melawan ketidakadilan dari orang-orang yang menempati posisi istimewa itu. Orang-orang itu adalah segelintir elite, baik di level nasional maupun daerah, baik di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan.
Kemiskinan struktural adalah ketidakadilan yang dilakukan oleh Negara ,dan oleh karena itu perjuangan menghapuskannya adalah perjuangan politik.
III. Logika Demokrasi
Demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Rakyat secara bersama-sama memerintah diri mereka sendiri, dengan memilih sebagian dari rakyat menjadi penyelenggara negara, baik di lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Demokrasi adalah tatanan kenegaraan dimana kedaulatan berada ditangan Rakyat, dan semua kekuasaan negara berasal dari Rakyat, yang mempercayakan kekuasaan negara tersebut kepada penyelenggara negara dan harus digunakan untuk melayani Rakyat. Selama penyelenggara negara menggunakan kekuasaan negara untuk melayani Rakyat, selama itu pula Rakyat mempercayai mereka.Tetapi pada saat penyelenggara negara mengingkari kepercayaan tersebut, Rakyat akan memilih yang lain menjadi penggantinya.
Demokrasi adalah pemerintahan oleh semua dan untuk kepetingan semua orang. Demokrasi bukan sekedar pemerintahan oleh mayoritas, apakah mayoritas permanen, yaitu mayoritas karena ciri permanen seperti ras, suku, dan agama atau mayoritas karena menang pemilu.Demokrasi adalah pemerintahan seluruh rakyat,termasuk kaum miskin. Dalam demokrasi semua warganegara ikut memerintah, dengan hak dan kewajiban yang sama,
Pemenang pemilu memerintah, yang kalah pemilu mengawasi jalannya pemerintahan sembari mengkampanyekan alternatif kebijakan publik. Semua perbedaan diselesaikan secara damai, melalui berbagai cara seperti debat publik, diskusi, kompromi, dan voting. Kata akhir tetap berada pada rakyat, dengan mekanisme Pemilu. Rakyat harus terus menerus mengingatkan pejabat negara bahwa keberadaan mereka adalah atas dukungan dan biaya dari rakyat, dan oleh karena itu harus selalu mendengar, memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Pejabat negara harus selalu sadar bahwa mereka harus melayani seluruh rakyat secara adil dan demokratis. Mandat yang diterima seorang pejabat negara adalah mandat dari seluruh rakyat bukan hanya dari kelompok atau pemilihnya saja, dan oleh karena itu harus melayani kepentingan seluruh rakyat,termasuk kaum miskin.
Penyelenggaraan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat,tetapi apabila negara berjalan lepas dari kendali Rakyat, negara dapat menjadi monster yang justru akan menindas dan membunuh Rakyat. Sejarah telah memberikan banyak pelajaran, antara lain di masa pemerintahan Stalin dan Hitler.
Negara dibutuhkan, dan rakyat harus mengendalikannya,dan pada saat yang sama negara harus terus diperbarui menjadi lebih demokratis. Struktur dan prosedur kenegaraan harus dibuat sedemikian rupa agar responsif terhadap kepentingan masyarakat, stabil dan kokoh.
Dalam negara demokrasi salah satu prinsip yang harus dijalankan adalah bahwa pejabat pemerintahan dipilih oleh rakyat dari kalangan rakyat sendiri. Legitimasi pemerintahan terutama bukan pada keahlian dan kepintaran mereka, tetapi pada pilihan rakyat. Dalam negara demokrasi, rakyat paling berhak dan paling mengetahui tentang siapa yang akan dipilih menjadi pejabat pemerintah di semua tingkatan, nasional dan daerah. Oleh karena itu suatu negara dapat dikatakan demokrasi kalau dalam negara tersebut terdapat pemilihan umum yang bebas, adil kompetitif dan berkala.
Umumnya semua anggota legislatif dan pimpinan eksekutif di pilih langsung oleh rakyat, sementara yudikatif di pilih secara tidak langsung.
Schumpeter mengemukakan “metode demokratis” yaitu : adalah prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik, dimana individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitf, dalam rangka memperoleh suara rakyat”.16
Pemilihan pejabat negara secara langsung oleh rakyat yang telah berlangsung berulang-ulang akan mengkondisikan setiap pejabat negara menjadi pelayan rakyat. Semakin banyak pejabat negara yang dipilih oleh rakyat, semakin banyak pejabat negara yang melayani rakyat, dan kebijakan publik semakin sesuai dengan aspirasi rakyat.
Pejabat negara dipilih oleh rakyat dan mereka harus bertanggung jawab atas tingkah laku mereka, terutama dalam kaitan dengan pemenuhan janji dan komitmen yang diberikannya pada waktu kampanye.
Memajukan Kesejahteraan Umum
Fungsi negara antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum.Fungsi ini juga dimuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alinea keempat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial,...................
Kutipan diatas memuat fungsi sekaligus tujuan negara Republik Indonesia. Hal yang sama atau hampir sama juga berlaku bagi negara-negara lain. Secara umum dikatakan fungsi negara adalah meningkatkan dan memelihara kesejahteraan dan keamanan.
Negara demokrasi harus menyediakan pelayanan dasar seperti pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, rumah jompo, dan rumah yatim piatu, terutama untuk warga masyarakat miskin. Setiap warga masyarakat, semiskin apapun dia harus dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, walaupun mereka tidak mampu membayar. Setiap anak usia sekolah harus dapat memperoleh pendidikan yang memadai, tidak jadi soal apakah ia berasal keluarga kaya atau keluarga miskin.
Pelayanan dasar ini harus disediakan oleh negara agar warga masyarakat, termasuk warga miskin dapat memperolehnya. Kalau kaum miskin tidak memperolehnya, apa makna kehadiran negara bagi mereka. Masyarakat telah mengurangi sebagian dari kebebasannya dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena masyarakat ingin mendapatkan imbalan dari negara, antara lain berupa pelayanan dasar.
Soekarno dalam pidato tanggal 1Juni1945 dalam Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengusulkan prinsip kesejahteraan,yang berarti tidak ada kemiskinan didalam Indonesia Merdeka.Saya ingin menafsirkannya bahwa negara Republik Indonesia harus dengan sengaja menghapuskan kemiskinan,terutama kemiskinan struktural.Dan warga yang masih miskin tetap dapat menikmati pelayanan dasar yang dibutuhkan untuk hidup layak seperti makanan,pakaian,perumahan,pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Negara melayani seluruh rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum tidak identik dengan penjumlahan kesejahteraan semua warga masyarakat. Kesejahteraan umum sebagai kesejahteraan yang harus diusahakan negara dirumuskan sebagai kondisi yang menunjang tercapainya kesejahteraan anggota masyarakat. Kesejahteraan umum terdiri dari syarat-syarat yang harus dipenuhi negara agar masyarakat sendiri dapat mengupayakan kesejahteraannya masing-masing. Seseorang merasa sejahtera, dapat dirumuskan secara negatif dan secara positif. Secara negatif manusia disebut sejahtera apabila ia bebas dari perasaan lapar, dari kemiskinan, dari kecemasan akan hari esok, bebas dari rasa takut, bebas dari penindasan, dan apabila ia tidak merasa diperlakukan tidak adil. Secara positif manusia dapat disebut sejahtera apabila merasa aman, tenteram, selamat, dapat hidup sesuai dengan cita-cita dan nilai-nilainya sendiri, bebas untuk mewujudkan kehidupan individual dan sosial dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya Perumusan diatas menunjukkan kesejahteraan seseorang tidak ditentukan oleh pihak lain, tetapi oleh orang itu sendiri Negara dapat menyediakan kondisi kesejahteraan, tetapi tidak membuat mereka merasa sejahtera.
Pemikiran ini menunjukkan batas dari tugas dan kekuasaan negara. Negara tidak langsung menciptakan kesejahteraan orang per orang, dan kalau negara langsung mau membuat anggota masyarakat sejahtera – dan hal ini tidak mungkin - , negara tersebut jatuh ke dalam totaliterisme. Tetapi kalau negara menghindar dari tugas memajukan kesejahteraan umum, dan hanya sekedar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, maka negara tidak bertanggung jawab terhadap warga masyarakat yang kalah dalam persaingan.
Mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat
Fungsi negara antara lain adalah menegakkan keadilan.Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,kalau negara mampu menegakkan keadilan,rakyat akan setia kepada negara dan tahan hidup menderita dalam perjuangan mewujudkan kehidupan yang lebih maju dan baik.Tetapi dalam negara yang kaya raya sekalipun, ketidakadilan akan menyakiti hati rakyat dan akan mendapat perlawanan.Rakyat akan menolak semua bentuk ketidakadilan dalam semua aspek kehidupan.Keadilan adalah yang utama dan terutama,tanpa keadilan yang lain kehilangan makna.Tuntutan atas keadilan inilah yang membuat hampir semua bangsa didunia sekarang ini menetapkan demokrasi sebagai sistem kenegaraannya.Demokrasi adalah satu-satunya tatanan kenegaraan yang mengakui bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dengan derajat dan hak yang sama.Pengakuan ini adalah dasar dari penegakan keadilan.
Akhir dari alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:..................serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Semua manusia hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan,seperti yang diamanatkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,pasal 1.
Persaudaraan adalah pengakuan bahwa semua manusia bersaudara, dan pengakuan ini diwujudkan pada sikap “semua bertanggung jawab untuk kepentingan semua”. Kehidupan kemasyarakatan hanya akan terwujud kalau individu yang satu dapat merasakan penderitaan individu yang lain dan bersedia membantu. Semua warga dapat berbagi rasa dan berbagi beban.
Mekanisme berbagi rasa dan berbagi beban dapat dilaksanakan secara langsung ataupun tidak langsung. Pada masyarakat dipedesaan mekanisme langsung lebih banyak terjadi. Kalau mekanisme berbagi rasa dan berbagi beban tidak terjadi pada sekelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu, sebenarnya kelompok orang ini bukanlah suatu masyarakat. Kelompok orang-orang tersebut hanya kebetulan saja menempati wilayah yang sama, tetapi kehidupan kemasyarakatan tidak terwujud. Demikian pula dalam kehidupan kenegaraan, semua warganegara harus dapat berbagi rasa dan berbagi beban, langsung atau tidak langsung, agar kehidupan kenegaraan dapat terwujud.
Dalam suatu negara, kalau yang kaya menikmati kekayaannya dan yang miskin tetap menderita kemiskinannya, tanpa yang kaya membantu yang miskin, kehadiran negara tersebut tidak ada artinya. Kalau yang kuasa malang melintang dengan kekuasannya dan yang lemah justru menjadi korban dari tingkah laku yang kuasa, kehadiran negara tersebut hanya sekedar menjadi alat penguasa, dan oleh karena itu dipertanyakan keberadaannya.
Dalam kehidupan kemasyarakatan yang kaya memberikan sebagian kekayaannya untuk membantu yang miskin, yang kuat menggunakan kekuatannya untuk menolong yang lemah, yang kuasa menggunakan kekuasaannya untuk membantu yang tidak kuasa, yang sehat harus mengurus yang sakit, dan yang hidup mengurus yang mati.
Dan pada saat yang sama, orang-orang miskin harus bekerja dan belajar lebih keras lagi, agar kehidupannya berubah menjadi lebih baik.
Pola hidup seperti ini telah terwujud dalam kehidupan kemasyarakatan jauh sebelum ada negara.
Persaudaraan antar umat manusia harus terus dipelihara dan diamalkan. Martabat manusia terpelihara dalam semangat dan sikap persaudaraan, karena persaudaraan ini menjadi jaminan kehidupan yang layak bagi semua orang.
Orang yang mengumpulkan banyak tidak berlebihan, dan yang mengumpulkan sedikit tidak kekurangan, tetapi yang tidak mau bekerja janganlah ia makan.
Negara tidak menjadi baik dari dirinya sendiri
Semua kekuasaan negara berasal dari rakyat dan harus dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat. Penyelenggaraan negara harus berada dalam kendali rakyat, yang dilaksanakan melalui partisipasi politik masyarakat yang efektif dan terus menerus sejak dari awal pembentukan negara.
Robert A. Dahl dalam bukunya Perihal Demokrasi menulis sebagai berikut :
Suatu negara demokrasi dibutuhkan partisipasi secara efektif dari warganegara dalam proses penyelenggaraan negara antara lain dalam pembuatan undang-undang, pengawasan terhadap agenda pemerintahan agar pejabat tinggi pemerintahan tidak membuat kebijakan diluar harapan warganegara, maka satu-satunya solusi adalah warganegara memilih para pejabat tinggi negara dalam pemilihan umum, dan meminta pertanggung jawaban mereka pada pemilihan umum berikutnya18.
Miriam Budiardjo mengatakan: partisipasi politik adalah kegiatan seseorang, atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan sebagainya.19
Dengan mendengarkan dan mempelajari tuntutan dari berbagai kelompok masyarakat, pemerintah dapat mengetahui kebijakan apa yang ditolak masyarakat dan sekaligus mengetahui kebijakan yang mendapat persetujuan.
Perlu diingat, suatu pemerintahan negara tidak pernah menjadi baik dari dalam dirinya sendiri, oleh karena:
- Pemerintahan negara tidak pernah dapat mengetahui dengan pasti apa yang menjadi kehendak rakyat, kalau rakyat tidak menyatakannya. Dan agar pemerintahan negara dapat mengetahui kehendak rakyat, warganegara baik secara sendiri-sendiri maupun kelompok perlu menyatakan berbagai kepentingan mereka dengan jelas dan kuat.
- Kekuasaan cenderung disalahgunakan.
Dictum Lord Acton berbunyi: Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Pengalaman memperlihatkan, bahwa kekuasaan negara, kecil atau besar, tanpa pembatasan dan pengawasan yang ketat sering disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan itu untuk kepentingannya sendiri atau kelompok.
Oleh karena itu dibutuhkan partisipasi politik masyarakat yang luas dan kuat untuk mengawasi jalannya proses pemerintahan negara agar tidak disalahgunakan.
- Penyelenggara Negara adalah manusia biasa, yang sama seperti manusia lainnya mempunyai kebutuhan pribadi yang tidak terbatas.
Sesuai dengan pemikiran diatas , kalau kita menghendaki pemerintahan negara, baik ditingkat nasional maupun daerah bertindak adil, demokratis dan melayani rakyat, maka rakyat harus mempengaruhi dan mengendalikan mereka. Partisipasi politik masyarakat harus kuat dan berpengaruh dalam proses penyelenggaraan negara, seperti pembuatan APBN, APBD, undang-undang dan Perda,dan berbagai kebijakan negara lainnya,sampai dengan pelaksanaan, pengawasan dan penilaian, dan dalam pemilihan umum.
Partisipasi politik kaum miskin yang rendah mengakibatkan pengaruh mereka pada proses pengambilan keputusan kenegaraan lemah. Kondisi seperti ini membuat hanya sebagian kecil saja dari warganegara yang berpengaruh dalam proses pemerintahan negara. Oleh karena itu kaum miskin yang tesingkir dan tercabut hak-haknya harus dibawa masuk ke dalam proses politik.
Demokrasi tidak berarti sempurna di dalam segala hal, dan tidak memberikan jaminan atas kemakmuran, tetapi demokrasi membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan negara, yang adil dan dapat digunakan untuk mempermudah masyarakat menjadi makmur.
IV. Penghapusan Kemiskinan Struktural
Kemiskinan,baik kemiskinan absolut maupun kemiskinan relatif dalam suatu Negara akan selalu ada.Kaum pemalas sebaiknya menjadi miskin,atau paling tidak lebih miskin dari yang rajin,Tetapi kemiskinan struktural tidak boleh terjadi,karena kemiskinan struktural adalah ketidakadilan Negara terhadap kaum miskin.Salah satu fungsi utama Negara demokrasi adalah menegakkan keadilan,dan oleh karena kemiskinan struktural adalah ketidakadilan,maka Negara demokrasi harus menghapusnya.Selanjutnya agar Negara mau melakukannya,Rakyat harus memaksa Negara.Rakyat secara bersama-sama,terutama kaum miskin harus berjuang keras secara terorganisir dan terencana,disemua bidang kehidupan,terutama dibidang politik,mendorong Negara membuat kebijakan yang membuka semua sumberdaya terhadap kaum miskin.Kaum miskin,apapun pekerjaannya harus mempunyai kesempatan mendapatkan sumberdaya yang dapat digunakan keluar dari perangkap kemiskinan.Petani dibantu memiliki lahan pertanian yang cukup dan dapat mengelolanya secara optimal,nelayan dibantu memiliki perahu nelayan dan modal kerja,dan buruh mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang layak.
Kaum miskin yang berjuang untuk memperbaiki taraf hidup bukanlah peminta-minta. Mereka meminta bantuan kepada pemerintah, karena mereka berhak mendapatkannya. Negara ini dibentuk antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Seluruh bangsa tanpa terkecuali berhak mendapat kesempatan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan kehidupan yang sejahtera. Pemerintah bertugas untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi seluruh rakyat dalam mencapai tujuan tersebut. Kaum miskin memang lemah, sehingga mereka perlu mendapatkan perhatian lebih besar dari negara. Bantuan yang diharapkan dari pemerintah bukan sekedar bantuan pangan agar mereka dapat bertahan hidup, tetapi bantuan yang menyeluruh dalam upaya pemberdayaan kaum miskin.
Kalau kaum miskin menuntut perubahan struktur dibidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan keamanan, itu artinya mereka sedang menuntut keadilan. Karena kemiskinan yang terjadi terutama adalah kemiskinan struktural, yang disebabkan oleh struktur politik, sosial, dan ekonomi yang bersifat eksploitatif. Struktur kemasyarakatan dan kenegaraan yang secara sengaja diciptakan bersifat eksploitatif menyebabkan sebagian besar masyarakat golongan bawah mendapat terlalu sedikit dari seharusnya. Ketidakadilan yang terjadi terlihat dalam bentuk ketimpangan antara pusat dan daerah, ketimpangan antara kota dan desa dan ketimpangan antar sektor.
Negara tidak bisa memaksa kaum miskin untuk rajin belajar, tetapi sebagian besar kaum miskin akan rajin belajar kalau mereka melihat kenyataan bahwa rajin belajar dapat membuat pendapatan dan kehidupan mereka lebih baik. Yang penting fasilitas untuk belajar tersedia bagi mereka, sesuai dengan kemampuan dan keberadaan mereka. Banyak hal yang dapat dilakukan negara untuk menghapus kemiskinan structural.
Persoalannya adalah bagaimana membuat negara mau melakukannya. Siapa yang paling berpengaruh dalam proses penyelenggaraan negara, dialah yang akan diuntungkan oleh negara. Dalam kerangka pemikiran ini, , kemiskinan hanya akan di atasi kalau kaum miskin mempunyai pengaruh yang kuat dalam proses penyelenggaraan negara. Segelintir elite politik bekerjasama dengan elite bisnis secara sengaja menciptakan struktur kemasyarakatan dan kenegaraan yang menjauhkan kaum miskin dari berbagai sumberdaya ekonomi, politik, sosial, dan keamanan.
Kaum miskin tidak dapat membela kepentingannya secara perorangan, dan oleh karena itu perlu membentuk berbagai organisasi perjuangan, seperti organisasi petani, organisasi nelayan, organisasi buruh dan kalau diperlukan membentuk partai politik. Di dalam organisasi ini kaum miskin belajar dan berjuang bersama.
Perlu disadari sejak awal, bahwa kemiskinan yang diderita ini adalah kemiskinan struktural dan hanya mungkin diselesaikan dengan perjuangan politik, yaitu dengan mengajukan tuntutan kepada negara, agar memasukkan agenda penghapusan kemiskinan structural ke dalam Undang-undang,Peraturan Daerah,APBN dan APBD,dan dalam bentuk lainnya.. Organisasi perjuangan ini juga dapat digunakan untuk mendukung para kandidat yang membela kepentingan kaum miskin. Kaum miskin secara bersama-sama harus selalu aktif dalam pemilihan umum, mulai dari pencalonan, kampanye, pemberian suara, dan penghitungan suara.
Nasib kaum miskin akan berubah menjadi lebih baik kalau banyak pejabat negara disemua tingkatan, baik dilembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang memihak kepada kepentingan kaum miskin.
Pemerintahan negara sering kali tidak menggubris tuntutan kaum miskin, oleh karena itu kaum miskin harus rajin unjuk rasa dan kalau perlu melakukan pembangkangan sipil.
Petani padi secara terorganisasi menuntut fasilitas kepada negara antara lain berupa : bantuan benih unggul, subsidi pupuk, pinjaman modal, kesempatan memperoleh lahan pertanian dengan cara kredit, dan harga jual gabah yang menguntungkan petani. Tuntutan ini dilaksanakan dengan gerakan massa yang cukup besar disemua wilayah pertanian padi sampai ke Jakarta, untuk menciptakan opini publik, sehingga DPR dan Presiden beserta Menteri Pertanian dan pejabat yang terkait lainnya bersedia berdialog. Materi tuntutan harus menjadi kebijakan negara yang tertuang dalam undang-undang, APBN dan APBD.
Cara seperti ini dapat juga dilaksanakan oleh buruh, nelayan, industri kecil, pedagang kecil, penduduk disekitar hutan, penduduk disekitar pertambangan, dan juga pengangguran.
Semua kaum miskin berjuang bersama-sama, dengan cara-cara yang tepat, kuat, demokratis, dan adil.
Kalau dengan cara di atas, Pemerintah dan DPR belum juga mau menerima tuntutan ini, kaum miskin perlu mempertimbangkan melaksanakan pembangkangan sipil, misalnya tidak membayar pajak, tidak mengembalikan pinjaman dari negara, mogok massal, dan lain sebagainya. Yang penting harus dijaga, bahwa semua cara di atas ditempuh dengan cara damai, adil, dan demokratis demi kepentingan bersama seluruh lapisan masyarakat.
Perjuangan penegakan keadilan, harus untuk kepentingan semua orang, termasuk kepentingan dari sipelaku ketidakadilan.
Perluasan Lapangan Kerja
Soekarno dalam pidato 1Juni1945 dalam Sidang Pertama BPUPKI menawarkan konsep gotong-royong,yang telah lama digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia diterapkan dalam kehidupan kenegaraan Indonesia.Soekarno menyatakan gotong-royong adalah membanting tulang bersama,memeras keringat bersama,perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua,keringat semua buat kebahagiaan semua.Saya berpendapat dengan faham gotong-royong ini semua waganegara Indonesia dalam usia bekerja mendapatkan pekerjaan, bantu-membantu dalam bekerja,dan hasil kerja bersama ini digunakan untuk kebahagiaan semua.Dan agar hal ini dapat terwujud,negara harus membuat kebijakan perluasan lapangan kerja agar semua tenaga kerja tertampung.Negara juga mengatur agar pembagian hasil kerja dilaksanakan secara adil.Dengan demikian kita bisa berharap masyarakat yang damai,maju, adil dan makmur dalam negara Repulik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dapat terwujud.
Kaum miskin membutuhkan pekerjaan dan pendapatan yang layak, oleh karena itu dibutuhkan perluasan lapangan kerja secepat mungkin.
Perluasan lapangan kerja dilaksanakan, antara lain,dengan,investasi besar-besaran oleh Pemerintah dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Investasi ini akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya baik langsung maupun tidak langsung. Secara langsung penganggur akan diterima bekerja di proyek-proyek pembangunan infrastruktur, dan secara tidak langsung para penganggur masuk ke dalam sektor-sektor ekonomi yang bertumbuh dan berkembang akibat pembangunan infrastruktur tersebut.
Pengembangan koperasi untuk membantu Kaum Miskin
Kebijakan penghapusan kemiskinan struktural membutuhkan koperasi,sebagai badan usaha bersama yang dapat digunakan kaum miskin menjadi jalan kesumber dana.Koperasi adalah usaha bersama,yang dikelola bersama-sama untuk kesejahteraan bersama.Melalui koperasi kaum miskin dapat menuntut pinjaman modal dari Pemerintah .Petani dapat memiliki lahan pertanian sendiri dengan pinjaman dari koperasi,demikian pula nelayan yang saat ini tidak mempunyai kapal dan modal kerja, dan oleh karena itu untuk mengatasinya, nelayan perlu menjadi anggota koperasi, dan koperasi nelayan ini mempunyai usaha kapal nelayan, pabrik pengolahan ikan, dan transportasi serta pasar penjualan ikan. Kondisi yang sama diberlakukan juga bagi profesi yang lain.Sopir taksi dapat memilik taksi,pedagang kakilima memiliki tempat berjualan,dan seterusnya.
Koperasi dijadikan salah satu sarana utama yang mendekatkan kaum miskin kesumber modal,olehkarena itu negara harus meningkatkan kemampuan koperasi.
Pelestarian Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup akan mengancam kehidupan umat manusia terutama kaum miskin,oleh karena itu pelestarian lingkungan hidup harus menjadi prioritas.Semakin banyak penduduk di suatu wilayah, lingkungan hidup harus semakin baik, karena untuk dapat hidup layak manusia membutuhkan lingkungan hidup yang lestari. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya semakin banyak penduduk, lingkungan hidup justru semakin rusak. Suatu paradoks yang menyakitkan.Manusia hidup, minum air bersih, dan menghirup udara yang terhindar dari polusi. Oleh karena itu dengan bertambah banyaknya penduduk Indonesia, yang diperkirakan menjadi 2 kali lipat dalam 50 tahun, upaya pelestarian lingkungan hidup harus dijadikan salah satu prioritas utama dalam APBN dan APBD.
Strateginya dengan menciptakan kondisi yang kondusif bagi upaya pelestarian lingkungan hidup.Alokasi anggaran untuk pelestarian lingkungan hidup dalam APBN dan APBD ditingkatkan.Perusahaan Swasta dan negara, besar, menengah dan kecil, diharuskan ikut dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di wilayahnya masing-masing, misalnya menjaga kebersihan lingkungan ; membersihkan sungai, danau, dan pesisir pantai ; menanam pohon dan hutan ; menggunakan mesin-mesin yang bersih, dll.Pelaksanaan konsep hutan kemasyarakatan dengan biaya dari APBN, APBD dan pinjaman dari bank,dan dikota-kota besar proyek pembersihan sungai ditawarkan kepada kelompok-kelompok masyarakat miskin dengan imbalan yang layak.
Penambahan daerah otonom
Gerakan berbagai kelompok masyarakat untuk membentuk daerah otonom yang baru adalah sesuatu yang wajar. Ketidakpuasan banyak warga masyarakat atas rendahnya kualitas pelayanan publik di daerahnya masing-masing terjadi hampir disemua daerah. Kondisi ini tentunya bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi dengan mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dapat terwujud lebih cepat. Dan optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah membutuhkan kondisi yang kondusif bagi komunikasi dialogal antara masyarakat dengan pemerintahan daerah, yang tentunya akan lebih mudah tercapai apabila daerah otonom tidak terlalu luas dan atau terlalu padat penduduknya.
Christian D. Natividad seorang anggota Municipal Councilor di Municipality (kabupaten) Melolos, provinsi Bulacan, Filipina, menyatakan bahwa dalam suatu municipality yang penduduknya tidak terlalu banyak seperti Malolos (penduduk sekitar 170.000 jiwa) akan memudahkan dialog antara pemerintah lokal dengan masyarakat. Penduduk yang terlalu banyak akan memaksa pemerintahan lokal menambah birokrasi, yang akan menghambat hubungan antara pejabat pemerintahan lokal dengan masyarakat.6
Pemikiran ini mendasari terbentuknya banyak daerah otonom di Filipina.
Filipina dengan luas wilayah sekitar 300.000 km2 dan pada tanggal 1 Mei 2000 mempunyai penduduk 75,3 juta orang, memiliki 78 provinsi, 83 city, 1525 municipality (kabupaten) dan 41940 barangay (desa/kelurahan). Di sini terdapat sekitar 10 provinsi dengan penduduk kurang dari 200.000. Sebagai tambahan perbandingan, Thailand dengan luas wilayah 514.000 km2 pada tahun 2005 penduduk sekitar 65,4 juta jiwa, terbagi ke dalam 75 provinsi dan daerah khusus Bangkok, dan 795 distrik.7
Dan salah satu provinsi di Thailand, yaitu provinsi Phuket dengan luas wilayah 543 km2 dan penduduk sekitar 288.000 jiwa. Provinsi ini cukup maju dan banyak dikunjungi turis asing. 8
Republik Indonesia dengan luas 1.860.360 km2, pada tahun 2004 penduduk sekitar 218 juta jiwa, mempunyai 33 provinsi, 349 kabupaten, 91 kota, 5277 kecamatan dan 69.859 desa/kelurahan.9
Banyak pakar, pengamat otonomi daerah dan politisi menyatakan dalam upaya pembentukan suatu daerah otonom perlu dipertimbangkan PAD, perekonomian dan potensi SDA setempat.
Saya ingin katakan bahwa faktor-faktor di atas justru berakibat sebaliknya.
Argumentasinya seperti ini.Otonomi daerah adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Kalau begitu, pertanyaannya masyarakat mana yang lebih membutuhkan terbentuknya suatu daerah otonom. Masyarakat kaya atau miskin?. Masyarakat yang kaya, tanpa daerah otonom yang baru, juga telah kaya, dan keberadaan daerah otonom baru barangkali justru akan menambah banyak peraturan yang justru akan mengganggu masyarakat dalam menikmati kekayaannya.
Daerah dengan PAD yang tinggi adalah daerah yang masyarakatnya berpendapatan tinggi, seperti DKI Jakarta.
Semakin miskin suatu daerah, semakin dibutuhkan kekuasaan politik untuk membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraannya.
Argumentasi lain, adalah argumentasi yang sulit dibantah, karena keberadaan daerah otonom baru untuk mendekatkan kekuasaan negara kepada rakyat agar lebih bagi rakyat mengendalikan proses penyelenggaraan negara, adalah konsekwensi dari demokratisasi.
Pada awal pendirian negara ini, kita sepakat membentuk negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.11
Konsekwensinya, demokratisasi harus dijalankan, semakin meluas dan semakin mendalam, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan agar tanggap menghadapi berbagai ancaman dan tantangan, demi terwujudnya masyarakat adil makmur dalam negara Republik Indonesia yang demokratis, manusiawi, adil, maju dan melestarikan lingkungan hidup. Dan salah satu kewajiban yang harus dilakukan dalam demokratisasi adalah, mendekatkan kekuasaan negara kepada rakyat, dan untuk itu penambahan daerah otonom dalam jumlah besar dan cepat adalah suatu keharusan.
Banyaknya daerah otonom di suatu wilayah tergantung dari tiga faktor utama, yaitu: jumlah penduduk, luas wilayah, dan keterpencilan wilayah. Semakin banyak penduduk dalam satu wilayah, semakin banyak dibutuhkan daerah otonom, demikian pula dengan luas wilayah. Semakin terpencil suatu pulau atau wilayah semakin diperlukan banyak daerah otonom.
Dengan menggunakan tiga faktor di atas penulis mengusulkan sebagai berikut:Penambahan daerah otonom dapat dilaksanakan dengan lebih cepat sehingga sampai dengan tahun 2020 Republik Indonesia telah memiliki sekitar 100 provinsi dan 2000 kabupaten/kota.
Dengan diperbanyaknya daerah otonom, maka kecamatan tidak diperlukan lagi, dan anggota DPRD dikurangi.
Anggota DPRD provinsi antara 12 – 20 orang, dan anggota DPRD kabupaten/kota antara 9 – 11 orang.
Pusat-pusat kekuasaan negara tersebar luas di seluruh wilayah negara, dan kondisi seperti ini akan kondusif bagi pengendalian proses penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh rakyat termasuk kaum miskin., dan bagi pemerintahan daerah akan mempermudah menentukan berbagai pelayanan publik yang tepat dan cepat.
Keuntungan lain dari banyaknya provinsi, kabupaten dan kota, akan membuat gaji dan fasilitas anggota DPRD, gebernur, bupati dan walikota menjadi lebih kecil, sehingga jabatan ini tidak dapat digunakan untuk menjadi kaya dan bersenang-senang.
Pejabat negara dipercayai rakyat untuk melayani rakyat, bukan melayani kepentingannya sendiri, oleh karena itu menjadi kaya karena jabatan kenegaraan adalah sesuatu yang tidak etis. Di negara-negara demokrasi, biasanya gaji seorang pejabat negara lebih rendah dari gaji pejabat yang setingkat diperusahaan swasta.
Dengan demikian, ke depan ini diharapkan warganegara yang mencalonkan diri menjadi pejabat negara, termasuk menjadi anggota DPRD, Gubernur, Bupati dan Walikota adalah warganegara yang ingin melayani masyarakat lebih banyak dari sebelumnya.
V. Kesimpulan
Kemiskinan Struktural adalah kemiskinan yang diakibatkan oleh struktur politik, sosial, dan ekonomi, menghambat kesempatan kaum miskin mendapatkan sumber daya yang seharusnya mereka dapatkan.Kemiskinan struktural adalah ketidakadilan Negara terhadap kaum miskin,dan karena salah satu fungsi Negara demokrasi adalah menegakkan keadilan,maka kemiskinan struktural harus dihapus.
Penghapusan kemiskinan struktural menggunakan cara-cara yang damai, demokratis dan adil, dengan memperjuangkan masuknya kepentingan kaum miskin dalam kebijakan Negara.
Kaum miskin secara bersama-sama, terorganisir dan terencana dengan baik, berjuang mewujudkan struktur politik, ekonomi, hukum, sosial, dan keamanan, yang terbuka bagi semua kelompok masyarakat, termasuk kaum miskin.
Pilih pejabat negara yang membela kepentingan kaum miskin.dan sampaikan tuntutan kaum miskin, dengan berbagai cara yang demokratis, seperti : dialog, unjuk rasa dan kalau perlu pembangkangan sipil.
Jakarta, Februari 2010.
Daftar Pustaka
Ala,Andre Bayo (editor), 1996, Kemiskinan dan Strategi Memerangi Kemiskinan, Yogyakarta, Penerbit Liberty.
Beetham,David & Kevin Boyle, 2000, Demokrasi 80 Tanya Jawab, Yogjakarta, Penerbit Kanisius.
Dahl, Robert A, 2001, Perihal Demokrasi, Jakarta, Penerbit Yayasan Obor Indonesia
Ebenstein, William dan Fogelman, Edwin, 1994, Isme-isme Dewasa ini, Jakarta, Penerbit Erlangga.
Fukuyama, Francis, 2001, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, Yogjakarta, Penerbit Qalam.
Huntington, Samuel P., 1995, Gelombang Demokratisasi Ketiga, Jakarta, Penertbit PT Pustaka Utama Grafiti.
Locke,John , 2002, Kuasa itu Milik Rakyat, Yogjakarta, Penerbit Kanisius.
Lubis,Mochtar 1994, Demokrasi Klasik dan Modern, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
Mas’oed,Mohtar, 1994, Negara Kapital dan Demokrasi, Yogjakarta, Penerbit Pustaka Pelajar.
Panjaitan,Merphin , 2001, Gerakan Warganegara Menuju Demokrasi, Jakarta, Penerbit Restu Agung.
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 1948.
Rasyid M. Ryaas, et.al., 2002, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Republik Indonesia, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No.22 tahun 1999.
Sekretariat Negara Republik Indonesia,1995,Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
.Suseno,Frans Magnis , 1991, Etika Politik, Jakarta, Penerbit PT Gramedia.
Suparlan,Parsudi (ed), 1995, Kemiskinan di perkotaan, Jakarta, Yayasan Obor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar