Menurut UU Perpustakaan pada Bab I pasal
1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan
pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna
memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara
interaksi pengetahuan.
Tetapi, dengan koleksi dan penemuan
media baru selain buku untuk menyimpan informasi, banyak perpustakaan
kini juga merupakan tempat penyimpanan dan/atau akses ke map, cetak atau
hasil seni lainnya, mikrofilm, mikrofiche, tape audio, CD, LP, tape
video dan DVD, dan menyediakan fasilitas umum untuk mengakses gudang
data CD-ROM dan internet.
Perpustakaan dapat juga diartikan
sebagai kumpulan informasi yang bersifat ilmu pengetahuan, hiburan,
rekreasi, dan ibadah yang merupakan kebutuhan hakiki manusia.
Untuk bertukar berbagai pengalaman dari perpustakaan dan arsip maka mempunyai pertemuan yang namanya SUBOSUKAWONOSRATEN dari berbagai perpustakaan di kabupaten Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen dan Klaten. Pertemuan ini diadakan setiap tiga bulan sekali, yang kemarin bertempat di Sukoharjo membahas tentang standart pelayanan minimal kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi yang dihadiri oleh kepala dan kasi dari perpustakaan-perpustakaan tersebut.
Sumber: Kantor Perpustakaan Daerah Kab. Sragen/ 17 Oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar