Pages - Menu

17 Oktober 2012

SUBOSUKAWONOSRATEN



Menurut UU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan Perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan.



Tetapi, dengan koleksi dan penemuan media baru selain buku untuk menyimpan informasi, banyak perpustakaan kini juga merupakan tempat penyimpanan dan/atau akses ke map, cetak atau hasil seni lainnya, mikrofilm, mikrofiche, tape audio, CD, LP, tape video dan DVD, dan menyediakan fasilitas umum untuk mengakses gudang data CD-ROM dan internet.

Perpustakaan dapat juga diartikan sebagai kumpulan informasi yang bersifat ilmu pengetahuan, hiburan, rekreasi, dan ibadah yang merupakan kebutuhan hakiki manusia.

Untuk bertukar berbagai pengalaman dari perpustakaan dan arsip maka mempunyai pertemuan yang namanya SUBOSUKAWONOSRATEN dari berbagai perpustakaan di kabupaten Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen dan Klaten. Pertemuan ini diadakan setiap tiga bulan sekali, yang kemarin bertempat di Sukoharjo membahas tentang standart pelayanan minimal kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi yang dihadiri oleh kepala dan kasi dari perpustakaan-perpustakaan tersebut.


Sumber: Kantor Perpustakaan Daerah Kab. Sragen/ 17 Oktober 2012


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar