Tanggapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh terhadap uji materi Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 terkait rintisan sekolah berstandar internasional yang diajukan oleh Koalisi Antikomersialisasi Pendidikan patut dicermati.
Ia menyatakan bahwa rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) merupakan wadah atau layanan khusus bagi anak-anak pintar (Kompas, 30/12/2011).
Selanjutnya, ”Jika semua anak-anak pintar harus bersekolah di sekolah yang reguler, dikhawatirkan tidak ada kesempatan untuk berkembang,” kata Mendikbud.
Pendidikan khusus
Ada kerancuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pernyataan Mendikbud. Ia mencampuradukkan antara RSBI/sekolah berstandar internasional (SBI) yang diatur dalam Pasal 50 Ayat (3) UU No 20/2003 dengan pendidikan khusus yang diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) UU yang sama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ataupun Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah juga tidak menyebutkan peran RSBI/SBI sebagai pendidikan khusus bagi anak-anak dengan kemampuan akademik lebih tinggi daripada siswa-siswa pada umumnya.
Jadi, apakah dalam pandangan Mendikbud RSBI/SBI juga merupakan realisasi Pasal 32 Ayat (1) UU No 20/2003? Jika RSBI/SBI adalah pendidikan khusus, mengapa perlu ada pasal terpisah dari pasal pendidikan khusus?
Dalam pandangan penulis, pendidikan khusus yang dimaksudkan dalam Pasal 32 tentunya berbeda dari RSBI/SBI. Pendidikan khusus tersebut ditujukan, antara lain, untuk anak-anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang hingga kini belum jelas pula konsep pembinaan dan pelaksanaannya pada tataran praktis.
Persyaratan-persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik di RSBI/SBI yang tercantum pada Pasal 16 Ayat (1) Permendiknas Nomor 78 Tahun 2008 berlawanan dengan semangat Pasal 5 Ayat (1) UU No 20/2003. Bunyinya, ”Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
Selanjutnya Pasal 11 Ayat (1) menegaskan pula bahwa ”Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
Sekolah untuk siapa?
Kenyataannya, peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mensyaratkan, antara lain, prestasi akademik untuk dapat mengakses pendidikan bermutu melalui mekanisme penerimaan siswa ke jenjang yang lebih tinggi di pendidikan dasar dan menengah. Konsekuensinya, yang memiliki peluang mendapatkan pendidikan lebih bermutu adalah siswa dengan prestasi akademik yang lebih tinggi.
Ketidakadilan ini tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah negeri dengan label RSBI/SBI—yang telah memenuhi Delapan Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan kurikulum negara-negara OECD ataupun negara maju lainnya—tetapi juga di sekolah-sekolah yang berada pada level di bawah RSBI/SBI berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pemerintah.
Nilai UN, misalnya, digunakan sebagai dasar seleksi dari SD ke SMP/setingkat dan dari SMP ke SMA/setingkat sebagaimana tercantum pada Pasal 68 PP Nomor 19 Tahun 2005. Siswa dengan nilai UN lebih tinggi berpeluang lebih besar untuk diterima di sekolah-sekolah yang masuk dalam kategori sekolah standar nasional (SSN). Siswa yang memiliki nilai UN lebih rendah harus menerima kenyataan bersekolah di sekolah-sekolah dengan mutu lebih rendah.
Setiap anak memang memiliki minat, bakat, dan kemampuan yang berbeda-beda. Meskipun demikian, anak-anak dengan kemampuan akademik yang kurang sekalipun memiliki peluang yang lebih besar untuk mencapai potensi tertinggi yang dimiliki apabila mereka berada di lingkungan belajar yang lebih kondusif. Lingkungan belajar dengan guru-guru yang memiliki kecintaan tinggi pada profesi yang ditekuninya dan berbagai sarana-prasarana penunjang yang diidealkan bagi RSBI/SBI.
Sangat disayangkan jika anak-anak dengan kemampuan akademik kurang tereliminasi oleh peraturan-peraturan yang sebenarnya bertentangan dengan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu.
Di lain pihak, keterkaitan antara prestasi akademik dan status sosial ekonomi orangtua telah mendapatkan dukungan bukti-bukti empiris yang meyakinkan (Dee & Jacob, 2006).
Diane Ravich, seorang profesor sejarah pendidikan dari New York University, yang awalnya mendukung ”No Child Left Behind” (tidak seorang anak pun boleh ditinggalkan) dengan kebijakan-kebijakan yang didasarkan pada standardisasi dan akuntabilitas pendidikan yang didasarkan pada hasil-hasil tes, kini berbalik menentang.
Faktor kemiskinan
Ravich menegaskan bahwa faktor yang paling berpengaruh terhadap rendahnya prestasi akademik siswa adalah kemiskinan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila siswa dari kalangan lebih mampu secara ekonomi yang mendominasi sekolah-sekolah berlabel RSBI.
Kuota minimal 20 persen yang diberikan bagi anak-anak berkemampuan akademik tinggi, tetapi berasal dari keluarga tidak mampu, jelas tidak memadai dan tidak adil. Anak-anak dengan kemampuan akademik lebih tinggi dari keluarga yang tidak mampu harus bersaing lebih ketat dibanding anak-anak dari keluarga yang lebih mampu.
Mempertahankan RSBI/SBI dan sistem penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang ada saat ini berpotensi memperlebar kesenjangan prestasi akademik berdasarkan status ekonomi siswa.
Dengan demikian, evaluasi terhadap RSBI/SBI dan sistem penerimaan siswa baru menjadi mendesak. Ini sesuai perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan 58 warga negara terhadap ujian negara, Presiden, Wakil Presiden, Mendikbud, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional.
Elin Driana Dosen Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka; Salah Satu Koordinator Education Forum
Sumber: Kompas, 26 Januari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar