Unsur Pimpinan DPRD Sragen menginisiasi perlunya peraturan daerah (Perda) retribusi kafe dan tempat karaoke. Langkah itu sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, ditemui wartawan, Sabtu (2/7/2011), di Gedung Dewan mengatakan sudah saatnya kafe dan tempat karaoke ditarik biaya retribusi.
“Terkait defisit anggaran Sragen, perlu langkah-langkah nyata untuk menambah PAD. Seperti kafe dan tempat karaoke segera diatur dakan Perda Retribusi,” katanya.
Joko mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Sragen mengenai hal itu. Implementasinya perlu perumusan lebih mendalam. Menurut Joko kafe dan tempat karaoke di Bumi Sukowati semakin menjamur dan potensial memberikan kontribusi ke daerah.
Selain kafe dan tempat karaoke, perlu gebrakan untuk mengoptimalkan potensi pemasukan dari pasar tradisional. Dia meminta eksekutif mendata ulang pasar tradisional untuk dihitung potensi terbaru PAD-nya. Bila diperlukan, lanjut diam pasar-pasar tradisional tersebut ditata ulang demi revitalisasi.
Joko juga menekankan perlunya eksekutif dan DPRD mencari dana segar ke pemerintah pusat. Pernyataan senada disampaikan Haryanto yang juga Wakil Ketua DPRD Sragen. Dia menyoroti banyaknya Raperda yang menunggu pembahasan.
Sejauh ini Dewan sudah menyelesaikan tujuh Raperda yakni perubahan Perda No 15/2008, Perda Retribusi Baku RSUD Gemolong, Perda Biaya Perolehan Hak atas Tanah, perubahan Perda No 10/2008, perubahan Perda No 14/2008, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Penetapan Anggaran.
Haryanto menerangkan untuk menyelesaikan sejumlah Raperda akan dibentuk tiga panitia khusus (Pansus). Masing-masing Pansus bertanggung jawab atas pembahasan dua Raperda. Beberapa agenda pembahasan Raperda seperti Rapat Paripurna Perda RT/RW Kabupaten Sragen, Raperda pajak daerah serta Raperda Retribusi Jasa Usaha. Rancangan-rancangan Perda itu diklaim baru masuk DPRD bulan Juni lalu.
(kur)
Sumber: Solopos, 4 Juli 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar