Pages - Menu

25 Mei 2010

Lembaga Pemantau Plagiarisme?

PLAGIARISME dan komunitas akademik yang sekarat sebetulnya adalah persoalan yang sudah usang dibicarakan, keprihatinan yang sudah endemis, tapi sampai sekarang kita tidak bisa juga mencarikan jawaban untuk mengobatinya. Belum lagi jika kita juga digelisahkan oleh makin banyaknya para akademisi yang lebih silau dunia politik praktis. Apakah itu berarti tengah terjadi disorientasi tradisi di masyarakat keilmiahan Indonesia?

Pada 2002 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengadakan sebuah diskusi bertema Etika Keilmuan, Seberapa Perlu Seberapa Menentukan. Pertemuan di LIPI itu merekomendasikan dibentuknya semacam Komite Etika Ilmu Pengetahuan, dengan penekanan kerja untuk mengawasi pemberlakuan metode ilmiah pada semua jenis penelitian di Indonesia. Pertemuan yang mungkin dimaksudkan untuk mencermati kondisi yang mengenaskan dari mengikisnya tradisi ilmiah itu lebih mengeksplorasi detail pembicaraan pada kasus maraknya penjiplakan karya orang lain (plagiarisme) di kalangan masyarakat ilmiah Indonesia (kasus plagiarisme ini ternyata juga terjadi di tubuh LIPI).

Disorientasi tradisi di masyarakat keilmiahan Indonesia, terkisisnya tradisi ilmiah, lebih tertariknya para civitas academica Indonesia untuk mengasyiki dunia sosial-politik-ekonomi praktis yang bersifat ''ekstrailmiah'', juga kasus-kasus pelanggaran kode etik ilmu pengetahuan di dalam praksis kegiatan keilmiahan di Indonesia adalah persoalan yang memang sudah memprihatinkan. Tampak betapa dunia keilmiahan di Indonesia telah digerogoti nafsu ''kenikmataan sesaat'' dari iming-iming keinstanan dan glamoritas dunia nonakademik atau dunia ''ekstrailmiah''.

Pencarian kredit untuk kenaikan pangkat, misalnya, adalah hal yang sifatnya ''ekstrailmiah''. Kredit dan kenaikan pangkat bisa mendukung peran seseorang dalam kegiatan ilmiahnya. Namun, seseorang terkadang lebih berpikir untuk mengejar yang ''ekstrailmiah'' itu dengan menelikung esensi dari tradisi ilmiah sendiri. Yakni, dengan menjiplak karya orang lain untuk mengejar kredit tersebut.

Penitiktekanan pada kasus plagiarisme barangkali bisa mengawali langkah kita untuk merintis usaha mengembalikan dan menegakkan tradisi ilmiah, baik di kampus-kampus kita secara khusus maupun di lingkungan keilmiahan apa pun secara umum. Apalagi, jika ternyata plagiarisme telah mewabah di seluruh lembaga ilmiah kita, termasuk di LIPI.

Barangkali diperlukan tindakan yang tegas untuk ''menghukum'' para perilaku plagiarisme. Bentuk ''hukuman'' itu bisa bermacam-macam. Misalnya, yang agak ringan dengan mem-blacklist seseorang, semacam yang dilakukan media massa terhadap para penulis nakal, yang jika diterapkan di sebuah lembaga keilmiahan bisa diwujudkan dalam bentuk pelarangan melakukan penelitian dalam jangka waktu tertentu. Hukuman yang lebih berat bisa berupa pencabutan gelar atau bahkan pemecatan.

Persoalannya, yang lebih sering terjadi adalah tindakan plagiarisme itu sulit dipantau atau dideteksi. Bagaimana kita bisa memantau secara detail semua karya-karya ilmiah di negeri ini? Barangkali kita memang memerlukan sebuah lembaga tertentu yang secara khusus menyeriusi kerja pemantauan terhadap adanya penyelewengan-penyelewengan tradisi ilmiah. Semacam lembaga pemantau plagiarisme. Ia akan menjadi lembaga yang memiliki komitmen untuk memantau dan menegakkan kode etik ilmu pengetahuan. Lembaga tersebut akan membikin jaringan informasi, layanan, dan pemantauan atas karya-karya ilmiah yang beredar di Indonesia; mulai yang betul-betul ilmiah murni semacam tesis, skripsi, dan laporan penelitian, sampai yang ilmiah populer semacam esai di buku/jurnal atau opini di media massa. Relawan untuk lembaga itu tentu saja tidak melulu berasal dari kalangan ilmiah kampus, tapi juga melibatkan masyarakat/praktisi ilmiah independen (sastrawan, pustakawan, praktisi penerbitan buku, dan media massa).

Jika lembaga semacam itu bisa berdiri dengan kemampuan bank data dan kinerja yang bisa diandalkan, mudah-mudahan penegakan iklim ilmiah secara luas bisa dimulai. Persoalannya, siapakah yang akan berinisiatif dan mendanai pendirian lembaga semacam itu? Apakah kita bisa berharap pada negara? Dan, apakah jika negara melakukan, pendiriannya akan efektif? Jika bukan negara yang mendirikan, sejauh mana nanti kekuatan lembaga tersebut dan validitas hasil kerjanya di masyarakat akademik?

Ah, semuanya bisa menjadi semakin rumit.

Jika memang itu belum memungkinkan, langkah primer yang harus dilakukan adalah ''proyek pencerdasan pembaca''. Berhati-hatilah ketika membaca hasil-hasil penelitian yang muncul dalam konteks masyarakat akademik yang sekarat (meminjam istilah M. Mushthafa dalam esainya di koran ini, 9 Mei 2010). Jangan mudah menjadikannya sebagai referensi sebelum kita menguji kualitas dan orisinalitasnya. (*)

(catatan tambahan untuk M. Mushthafa)

*) Aminudin Rifai , staf Balai Bahasa Samarinda


Sumber www.jawapos.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar