Hj. Ati Amiati Sobari, ibunda Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat meluncurkan buku berjudul "Memoir Bunda Seorang Aktivis".
"Latar belakang saya menulis memoir ini karena dalam perjalanan hidup saya mengalami suatu peristiwa yang terus menjadi kenangan yang mengharu biru perasaan kami berujung kepada pergolakan batin kami yang sangat luar biasa itu," kata wanita yang ditinggal wafat suaminya, H Mohammad Sobari Sumartadinata, SH, pada 9 Oktober 2010.
Pasangan Ati dan Sobari dikaruniai empat anak yakni dr.Endah Sulastiana, MARS, Mohammad Imam Afandi, SE, MM, Ir. Mohammad Jumhur Hidayat, dan Mohammad Agung Anugrah SE, Ak.
"Anak kami nomor tiga inilah yang aktivis dan kejadian yang menimpanyalah yang menorehkan gejolak batin yang buat kami sekeluarga terutama saya sebagai ibunya," kata Ati.
Ati membagi memoirnya menjadi empat bagian.
Bagian pertama bertutur tentang suasana Kota Bandung tahun 1968, saat bayi Jumhur lahir di Bandung pada 18 Februari 1968, masa sekolah Jumhur sejak sekolah dasar hingga masa kuliah di ITB dan masa Jumhur terpenjara menyusul peristiwa Sabtu Kelabu 5 Agustus 1989 saat Jumhur bersama para mahasiswa ITB menolak kehadiran Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Rudini ke kampus ITB untuk berceramah pada Penataran P-4 bagi mahasiswa.
"Saya terkejut, kaget bagai disambar halilintar mendengar berita itu," tutur Ati di halaman 18 memoirnya tentang penangkapan atas Denci, panggilan Jumhur semasa kecil.
Jumhur ditangkap pada Senin 7 Agustus 1989 menjelang siang di kediaman Jalan Babakan Jeruk I Nomor 6 Bandung itu saat kedua orang tuanya telah kembali ke Jakarta untuk bekerja.
Ati menceritakan suara berat seorang laki-laki diujung telepon menanyakan apakah benar dia ibu dari Jumhur, mahasiswa ITB.
"Setelah saya kawab benar, dia mengatakan bahwa dia adalah seorang Kolonel dari Kodam III Siliwangi jabatan Asisten Inteligent dan menyatakan bahwa anak saya Jumhur ditangkap, diamankan di Jalan Sumatera 37 (Dan Den Intel) karena terlibat dalam aksi demo mahasiswa di kampus ITB dan telepon ditutup," kata Ati mengisahkan.
Ati langsung menelepon ke rumahnya di Bandung, kebetulan yang mengangkat anaknya, Endah. Sambil menangis Endah mengiyakan bahwa adiknya sudah ditangkap.
Hari itu pula Ati bergegas ke Bandung untuk menemui Jumhur di tahanan instansi militer Kodam III Siliwangi. Awalnya Ati dicegah petugas tetapi dia tetap bersikeras menemui anaknya dan akhirnya diizinkan.
"Masya Allah saya kaget melihatnya. Koq tangan kanan-kirinya dipegang seperti penjahat saja? Setelah diperbolehkan duduk, saya peluk dia, saya ciumi dia dengan perasaan penuh tanda tanya apa gerangan kesalahan dia?," kata Ati mengenai pertemuan 10 menit anaknya di tahanan militer itu.
Pada bagian kedua memoirnya, Ati mengisahkan masa Jumhur dalam kurungan yang terdiri atas vonis dan penusakambangan, pemecatan dari kampus, hingga kebebasan, karunghal, dan ultimatum pernikahan.
Ati melepas tugasnya selaku ketua seksi organisasi Dharma Wanita di kantor Bank Bapindo, tempat suaminya bekerja.
"Saya hanya mengawasi anak-anak yang sudah kuliah di Kedokteran dan Ekonomi, si bungsu di SMP dan Denci di Jalan Sumatera 37 (tempat tahanan Detasemen Intelijen AD)," kisah Ati.
Sebelas mahasiswa yang ditangkap aparat dan dipecat dari ITB adalah Mohammad Jumhur Hidayat, Mochammad Fadjroel Rachman, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, Arnold Purba, Bambang SLN, Lendo Novo, A.Sobur, Wijaya Santosa, Adi SR, dan Dwito Hermanadi.
Hampir setahun setelah peristiwa 5 Agustus 1989 itu, lima orang di antara mereka dibebaskan yakni Lendo Novo, Wijaya Santosa, A. Sobur, Adi SR, dan Dwito Hermanadi. Sementara Jumhur, Fadjroel, Enin, Arnold, Bambang, dan Amarsyah diadili dan dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara potong masa tahanan. Selama persidangan, keenam aktivis mahasiswa ITB itu juga menjalani tahanan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung.
Jumhur mulai diadili di Pengadilan Negeri Bandung pada hari Rabu 29 November 1989. Ia orang pertama yang diadili. Pada Kamis 8 Februari 1990, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Jumhur Hidayat, Amarsyah, dan Bambang masing-masing tiga tahun penjara dipotong masa tahanan sementara.
Majelis hakim menolak pledoi Jumhur yang diberi judul Menggugat Rezim Anti-Demokrasi. "Dalam pledoi yang tebal itu, saya bersama pengacara menyampaikan apa yang ada di kepala saat itu. Nggak ada lagi yang disensor," kata Jumhur.
Vonis terhadap Jumhur, Amarsyah, dan Bambang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntut hukuman atas para terdakwa itu dua tahun tiga bulan. Ketua majelis hakim Soegianto dalam amar putusan bagi Jumhur antara lain menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menunjukkan penyesalan dan perbuatannya bisa membahayakan stabilitas nasional.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, masih muda, serta berlaku sopan dalam persidangan.
Mereka mengajukan banding tetapi ternyata Pengadilan Tinggi Bandung pada persidangan majelis hakim yang terpisah, Sabtu 14 April 1990 dan hari Sabtu 21 April 1990 masing-masing diketuai Moenarso, SH dan L Rukmini, SH dalam putusan banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bandung.
Dengan putusan itu, Jumhur, Arnold, Fadjroel, Enin, dan Amarsyah tetap divonis tiga tahun sedangkan Bambang dihukum tiga tahun tiga bulan. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung oleh para mahasiswa itu juga menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Jumat malam, 7 September 1990 tepat pukul 23.00 WIB saat langit Kota Bandung beranjak gelap, sebuah mobil truk tahanan diberangkatkan dari penjara Kebonwaru, tanpa diberitahu tujuan yang jelas. Hanya ada pengawalan polisi bersenjata laras panjang, seorang supir, dan keenam terpidana mahasiswa ITB yaitu Mohammad Jumhur Hidayat, Arnold Purba alias Ucok bin Japhet Purba, Supriyanto alias Enin alias Cian Ning, Mochammad Fadjroel Rachman bin A Hisaini Suriansyah, Amarsyah, dan Bambang Sugianto Lasijanto bin Notodarmoto.
Mobil melanjutkan perjalanan sampai di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, persisnya Sabtu selepas shubuh. Di Nusakambangan, yang dikenal sebagai hotel prodeo dengan pengamanan paling maksimum (Super Maximum Security) di tanah air, para terpidana aktivis mahasiswa ITB satu-persatu dimasukkan ke sel yang berbeda. Jumhur menempati sel penjara Permisan yang paling ujung sekaligus terpencil, menjorok persis ke seberang lautan Samudera Indonesia yang mahaganas.
Jumhur mendekam sendiri dalam sel yang bau apek berukuran sekitar 4X6 meter persegi, di rangka tembok tinggi yang amat kokoh dan dibatasi oleh dua pintu pagar yang dikunci rantai besar. Jumhur tidur beralaskan semen pekat kemudian untuk keperluan mandi atau buang air. Jumhur harus melewati jeruji pagar pertama yang terkunci itu, karena letaknya di kamar sebelah.
Namun keberadaan mereka di LP Nusakambangan hanya berlangsung beberapa hari, tepatnya tiga malam empat hari. Pada Selasa malam 11 September 1990, Jumhur cs sudah berada kembali di Bandung tetapi tidak dimasukkan ke Rumah Tahanan Kebonwaru, melainkan ke LP Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman sampai 22 Februari 1992.
"Hari pertama dia berada di rumah, Denci menikmati kembali tidur di kamarnya sendiri yang sudah lama ditinggalkan," cerita Ati. Suasana gembira memenuhi rumah.
Beberapa hari kemudian Jumhur ke Jakarta dan pergi ke Malaysia sebagai utusan generasi muda dari Indonesia untuk menghadiri acara semacam kongres pemuda internasional. Ati menceritakan, sekembalinya dari Malaysia, Jumhur menetap di Jakarta merintis karir berusaha mewujudkan cita-citanya membangun Indonesia yang demokratis dan modern.
"Dengan bimbingan Bapak Adi Sasono dan Bapak Habibie, Denci berkiprah di ICMI, dia menjadi Direktur Eksekutif di CIDES. Kami sangat bangga dan bahagia mengikuti dan memperhatikan perjalanan karirnya," kisah Ati.
Pada bagian ketiga memoirnya, Ati bertutur tentang menikmati hari tua hingga kepergian suaminya menghadap Sang Khalik pada Sabtu 9 Oktober 2010 setelah beberapa hari sakit dan dirawat di RS Husada Jakarta.
Pada bagian keempat, Ati menorehkan memoirnya berisi harapan dan doa untuk anak cucu.
"Saya berharap kepada anak-anak, mantu, cucu-cucu, dan saudara-saudara. Bukalah jendela hatimu, biarkanlah cahaya Illahi menerpa seluruh sudut kehidupanmu bersukacitalah di bawah sentuhan dan belaian cahaya mentari," kata Ati.
Rumahmu tempat engkau tinggal jadikanlah sebagai surgamu.Dalam badai kehidupan yang bertuhankan materi masyarakat sudah dilanda defisit kejujuran dan inflasi kebohongan, benteng terakhi yang tidak boleh roboh adalah rumah.
"Generasi yang mampu menancapkan panji-panji keteladanan, menebarkan bibit-bibit kejujuran dan menggapai bintang-bintang prestasi ini semua berawal dari langkah yang dimulai dari rumah. Aamiin Ya Robbal Alaamiin," demikian tulis Ati pada halaman 100.
Memoir yang disunting oleh Endah Sulastiana, anak sulung Ati, dan dicetak oleh PT Mangle Panglipur juga berisi kesan-kesan yang disampaikan oleh tokoh wanita Yooke Tjuparmah S Komaruddin dan koleksi foto keluarga.
Sumber: Kompas, 12 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar