Papua selalu diidentikan dengan konflik dan kekerasan selama puluhan tahun. Padahal, kepulauan yang luasnya tiga kali lipat Pulau Jawa itu memiliki kekayaan alam yang melimpah, alam yang indah, dan penduduknya hanya sekitar 4 juta jiwa (Papua dan Papua Barat).
Papua adalah satu-satunya provinsi yang memiliki sekitar 500 bandar udara ukuran kecil. Pesawat merupakan satu-satunya alat transportasi cepat yang memudahkan perpindahan orang dari satu kabupaten ke kabupaten lain. Buah-buahan, babi, bahan makanan, dan ternak juga naik pesawat. Lain dengan provinsi lain, pembangunan di Papua berjalan lambat. Gubernur Papua Barbanas Suebu mengibaratkan Papua hari ini seperti Jawa pada masa sebelum Daendels membangun jalan raya dari ujung timur sampai ujung barat.
Buku ini menyoroti dengan kritis bahwa hampir satu dekade implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di Papua belum berhasil mengurai, apalagi memecahkan akar masalah konflik di Papua sejak 47 tahun lalu. Otonomi khusus, karena ada penambahan anggaran pembangunan dari Jakarta, justru melahirkan dua dunia yang paradoks. Di satu sisi, terjadi penghamburan uang di kalangan birokrasi. Di sisi lain, jutaan rakyat di lembah-lembah dan pegunungan hidup dalam jerat kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, diskriminasi, dan terlupakan.
Buku Papua Road Map yang diterbitkan dalam bahasa Inggris ini adalah hasil penelitian panjang Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dipimpin Muridan S. Widjojo. Penelitian dimulai pada 2004 dan dilengkapi pada 2008. Buku ini menelusuri akar-akar masalah konflik Papua yang tiada berujung. Seolah-olah Papua terus-menerus berada dalam selimut konflik dan lingkaran setan yang susah diputus. Pendekatan keamanan dan kekerasan negara selama 47 tahun telah gagal menyelesaikan masalah politik antara Jakarta dan Papua.
Menurut Muridan, empat akar masalah telah membuat Papua terpuruk, yakni kegagalan pembangunan, marginalisasi dan diskriminasi orang asli Papua, kekerasan negara dan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia, serta sejarah dan status politik wilayah Papua.
Sembilan tahun lalu, secara substansial dan politik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dibuat sebagai instrumen untuk menyelesaikan akar masalah tersebut. Tujuan akhirnya, Papua tetap terintegrasi di dalam Republik Indonesia dan pada saat yang bersamaan, kepentingan masyarakat asli Papua terakomodasi secara adil dan bermartabat. Peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan peraturan daerah otonomi khusus juga belum diselesaikan.
Tapi dalam perjalanannya, menurut Muridan, otonomi khusus justru menjadi bagian dari konflik itu sendiri. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2007 selama dua tahun terakhir ini juga tidak menolong implementasi otonomi khusus. Bahkan, beberapa waktu terakhir situasi Papua makin mengkhawatirkan. Ribuan masyarakat adat di Jayapura dan kota-kota lain bersama Majelis Rakyat Papua mengembalikan status otonomi khusus yang diberikan pemerintah di Jakarta. Di hutan Pegunungan Tengah, kelompok bersenjata tentara Organisasi Papua Merdeka di Puncak Jaya semakin agresif.
Pada saat bersamaan, internasionalisasi konflik Papua semakin menemukan jalannya. Di Amerika Serikat, 50 anggota Kongres Amerika mengangkat kembali masalah Papua ke permukaan. Begitu juga parlemen dan pemerintah Republik Vanuatu -negara kepulauan di Samudra Pasifik bagian selatan- telah sepakat untuk membawa masalah Papua ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kalaupun benar ada intervensi internasional di dalam gejolak Papua, itu disebabkan kegagalan Indonesia yang memberikan peluang untuk intervensi tersebut.
Di Papua, kebanyakan kebijakan dan praktik negara -kecuali program Respek (Rencana Strategi Pembangunan Kampung) dan beberapa program lainnya- di semua level justru kontraproduktif terhadap legitimasi otonomi khusus di mata rakyat Papua. Pemerintah di Jakarta mengecilkan dan menyederhanakan akar masalah Papua dan otonomi khusus pada persoalan sosial-ekonomi serta menjawabnya dengan peningkatan anggaran pembangunan. Padahal, semangat dasar dari otonomi khusus adalah pemihakan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua. Ironisnya, semangat itu hanya tampak di dalam pidato pejabat, tapi tidak terwujud di dalam kebijakan nyata.
Ketidakpercayaan antara institusi negara di Jakarta dan Papua telah membuat kepemimpinan politik dan praktik pemerintahan di Papua menjadi tidak efektif. Jakarta selalu curiga dengan ''paradigma separatisme'' di Papua.
Pelayanan publik buruk dan korupsi birokrasi merajalela. Pada saat bersamaan, penegakan hukum sering berjalan terlalu lambat dan diskriminatif. Di ujung drama ini, Jakarta dan Papua hanya bisa saling menyalahkan dan terhalang untuk menemukan jalan keluar bersama. ''Negara sekarang terseret menjadi bagian dari konflik yang berkepanjangan ini,'' kata Muridan.
Buku ini mengkhawatirkan, jika pemerintah Jakarta gagal mengatasi konflik Papua yang terus memanas, cepat atau lambat Indonesia akan dipaksa oleh keadaan untuk mengambil jalan yang sama buruknya dengan jalan Timor Timur. Jalan yang hasilnya penuh dengan ketidakpastian. (*)
Ahmad Nurhasim, peneliti, tinggal di Jakarta
---
Judul buku: Papua Road Map Negotiating The Past, Improving The Present, and Securing The Future.
Penulis: Muridan S. Widjojo, Andriana Elisabeth, Amirudin Al-Rahab, Cahyo Pamungkas, dan Rosita Dewi.
Penerjemah: Sherry Kasman Entus
Penerbit: LIPI, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, dan KITLV Jakarta
Cetakan: I, 2010
Tebal: xxxiii + 211 halaman
Buku ini mengkhawatirkan, jika pemerintah Jakarta gagal mengatasi konflik Papua yang terus memanas, cepat atau lambat Indonesia akan dipaksa oleh keadaan untuk mengambil jalan yang sama buruknya dengan jalan Timor Timur. Jalan yang hasilnya penuh dengan ketidakpastian. (*)
---
Judul buku: Papua Road Map Negotiating The Past, Improving The Present, and Securing The Future.
Penulis: Muridan S. Widjojo, Andriana Elisabeth, Amirudin Al-Rahab, Cahyo Pamungkas, dan Rosita Dewi.
Penerjemah: Sherry Kasman Entus
Penerbit: LIPI, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, dan KITLV Jakarta
Cetakan: I, 2010
Tebal: xxxiii + 211 halaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar