Selain pengenalan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) tidak diperkenankan untuk diajarkan secara langsung sebagai pembelajaran kepada para anak didik di Taman Kanak-kanak (TK), tidak dibenarkan pula siswa TK dites dan diuji terlebih dulu untuk melanjutkan ke tingkat Sekolah Dasar.
Di situ kan sudah dijelaskan, bahwa masuk SD itu ukurannya hanya usia, bukan kemampuan akademik melalui sebuah tes,
-- Suyanto
Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Suyanto kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (12/2/2010), terkait adanya pembelajaran calistung di TK dan tes uji anak didik TK sebelum masuk SD, terutama di sekolah-sekolah swasta. Suyanto menegaskan, apapun bentuknya, tes tersebut tidak diperkenankan.
Aturan main untuk persoalan tersebut, kata Suyanto, sudah tertuang dalam Surat Edaran dari Dirjen Dikdasmen Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indoensia. Surat edaran itu menyebutkan, bahwa kriteria calon peserta didik SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog.
Oleh karena itu, lanjut dia, setiap SD wajib menerima peserta didik tanpa melalui tes masuk dan tetap memprioritaskan pada anak-anak yang berusia 7 sampai 12 tahun dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung satuan pendidikan yang bersangkutan.
"Jadi, tidak ada itu tes-tes masuk. Di situ kan sudah dijelaskan, bahwa masuk SD itu ukurannya hanya usia, bukan kemampuan akademik melalui sebuah tes," tegasnya.
Hanya, lanjut Suyanto, Kementrian Pendidikan Nasional (pemerintah) tidak bisa mengambil tindakan atau sanksi apapun karena sekolah memiliki otonomi. Pun, wacana mengenai himbauan ini sendiri sudah berulang kali dilakukan oleh pemerintah, sementara kenyataannya tetap banyak sekolah yang melakukan.
"Biasanya kalau di SD favorit hal itu dilakukan untuk penyaringan kualitas calon-calon anak didiknya. Tetapi terlepas dari itu, intinya kami (pemerintah) sudah menegaskan tidak diperbolehkan ada tes. Alasan penyaringan kualitas itu masuk akal, tapi tidak benar," tegas Suyanto.
"Sayangnya kami tidak bisa menindak, seharusnya yang menindak itu pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya," tambah Suyanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar