Pages - Menu

25 September 2008

Tugas Pokok & Fungsi

1. Tugas
Kantor Perpustakaan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
Pemerintahan Daerah dibidang perpustakaan.


2. Fungsi
a. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan
pendayagunaan perpustakaan ;
b. Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja tahunan
di bidang pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan perpustakaan ;
c. Penyelenggaraan pendidikan dan latihan, dan pembinaan sumber daya
manusia di bidang perpustakaan ;
d. Pelaksanaan kerjasama di bidang perpustakaan dan informasi dengan badan
atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar daerah ;
e. Pelaksanaan pembinaan semua jenis perpustakaan baik perpustakaan di
instansi atau lembaga Pemerintah maupun swasta yang ada di daerah ;
g. Pelaksanaan pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan pelayanan bahan
pustaka dari dalam dan luar daerah serta perawatan dan pelestarian
bahan pustaka ;
h. Pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
i. Pelaksanaan penyusunan naskah bibliografi, katalog daerah, induk daerah,
bahan rujukan berupa indeks, bibliografi subyek, abstrak, dan penyusunan
perangkat lunak lainnya ;
j. Pelaksanaan jasa koleksi seperti bahan rujukan, naskah, multimedia, dan
jaringan automasi perpustakaan ;
k. Pelaksanaan pembentukan jaringan informasi perpustakaan di lingkungan
Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar