Pages - Menu

25 September 2008

Syarat Menjadi Anggota Perpustakaan

a. Masyarakat / pengunjung / penduduk kabupaten sragen
b. Menunjukkan KTP / identitas diri
c. Menyerahkan pas photo 2 x 3 cm
d. Membayar uang pendaftaran sebagai berikut :
 Pelajar Rp 1.000,-
 Mahasiswa Rp 1.500,-
 Karyawan Rp 2.000,-
 Masyarkat Umum Rp 1.500,-
e. Setiap anggota perpustakaan harus mentaati segala peraturan yang berlaku
f. Terlambat mengembalikan dikenai denda sbb :
 SD Rp 50,-/hari
 SMP Rp 100,- /hari
 SMA Rp 150,- /hari
 Mahasiswa Rp 200,- /hari
 Karyawan Rp 250,- /hari
 Mas. Umum Rp 250,- /hari
g. Setiap anggota meminjam max 2 buku, dalam jangka waktu 7 hari dan dapat diperpanjang sekali saja selama 7 hari lagi.
h. Apabila buku yang dipinjam rusak / hilang, wajib mengganti buku yang sama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar